loading…
Utusan Khusus Kepala Negara, Hashim Djojohadikusumo memberi perhatian serius maraknya Kades dan Alat desa terjerat Tindak Kejahatan hukum akibat pengelolaan Dana Desa. Foto/YouTube ABPEDNAS TV
Hashim memaparkan bahwa Pada satu dekade terakhir, setiap desa Memperoleh kucuran dana desa Disekitar Rp1 miliar per tahun. Ke Di, nilai tersebut diprediksi Berencana Lebihterus besar seiring Bersama penguatan peran desa.
Baca juga: Prabowo Singgung Masalah Dana Desa Tak Tersalurkan Bersama Baik 1 Dekade Terakhir
“Kita sudah tahu dan sudah Mengetahui Dari 10 tahun Ke mana ada Pemberian Desa, kalau tidak salah satu Rp1 miliar setahun Bisa Jadi Berencana lebih nanti Ke masa Di,” kata Hashim Di sambutannya Pada Berpartisipasi Di Peristiwa Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dilihat Di YouTube ABPEDNAS TV, Minggu (19/4/2026).
Menurut Hashim, masalah administrasi yang tidak sempurna seringkali menjadi pintu masuk Untuk Alat desa Ke ranah pidana. Banyak Kades yang Dikatakan melakukan penyelewengan, padahal kenyataannya mereka hanya tidak mampu melakukan pencatatan keuangan secara presisi sesuai standar pemerintah.
“Seringkali Kepala Desa dan Alat desa selalu masalah hukum Lantaran Bisa Jadi tidak bisa menghitung, Bisa Jadi akuntansi-akuntansi atau tata Literatur Bisa Jadi tidak sempurna,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cegah Kades Terjerat Tindak Kejahatan Hukum, Kejagung Diminta Latih Pengelolaan Dana Desa











