loading…
Wakil Ketua Komisi I Lembaga Legis Latif RI Sukamta menyoroti Permasalahan perjanjian akses Daerah udara Indonesia Bersama Amerika Serikat (AS). Foto/Dok SindoNews
Sukamta mengingatkan pentingnya kehati-hatian Di menyikapi Permasalahan strategis dan tidak terburu-buru Memikat kesimpulan Sebelumnya adanya klarifikasi resmi Bersama pemerintah. “Akan Tetapi terlepas Bersama itu, kami memegang teguh prinsip bahwa kepentingan nasional dan kedaulatan Negeri harus menjadi prioritas utama Di setiap Keputusan,” tegas Sukamta Di keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Dokumen Rahasia Ungkap AS Upayakan Pesawat Militernya Mengakses Daerah Udara Indonesia
Sukamta menyampaikan, Indonesia membuka ruang kerja sama Lini Di Bersama berbagai Negeri mana pun sebagai Pada Bersama upaya memperkuat kapasitas nasional. Akan Tetapi demikian, ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut harus tetap berada Di koridor kepentingan nasional serta tidak mengganggu prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Seluruh bentuk kerja sama tersebut harus tetap menghormati prinsip kedaulatan serta tidak mengganggu Keputusan politik luar negeri bebas aktif yang Di ini menjadi pijakan Indonesia,” tegas Sukamta.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Seluruh Kerja Sama Harus Hormati Prinsip Kedaulatan











