Bisnis  

Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negeri, Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar

loading…

Ekonom menekankan, praktik peredaran rokok ilegal telah masuk Di kategori kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak. Foto/Dok

JAKARTA – Langkah tegas Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Di Menginformasikan Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap yang melibatkan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan dan pengusaha rokok dinilai menjadi momentum evaluasi menyeluruh Pada tata kelola cukai. Pengungkapan ini menegaskan bahwa Kartu Peringatan cukai bukanlah sekadar persoalan administratif biasa, melainkan kejahatan serius yang berdampak sistemik Pada ekonomi Negeri.

Ekonom Piter Abdullah menilai, terbongkarnya Perdebatan suap ini menyingkap tabir penyimpangan Di sistem pengawasan yang berjalan Pada ini. Indikasi kuat Menunjukkan adanya relasi gelap Ditengah praktik industri rokok ilegal Bersama lemahnya integritas aparat penegak hukum.

“Ini momentum yang sangat penting Bagi melakukan evaluasi menyeluruh Pada tata kelola cukai. Dampaknya bukan hanya soal administrasi, tetapi juga penerimaan Negeri dan stabilitas industri,” ujar Piter Di keterangannya, Senin (20/4/2026).

Baca Juga: Keputusan Layer Terbaru Cukai Rokok Dinilai Kontraproduktif

Bersama Detail, Piter menegaskan, bahwa praktik peredaran rokok ilegal telah masuk Di kategori kejahatan ekonomi yang merugikan banyak pihak. Berdasarkan analisisnya, terdapat tiga dampak destruktif utama Bersama kejahatan ini. Pertama, setiap batang rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai secara langsung merampas potensi pendapatan Negeri.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negeri, Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar