loading…
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan Chromebook Ke Kemendikbud Ristek. Foto/SindoNews
Hal tersebut dikatakan Dari Pakar Aturan Pidana Didalam Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho. Di penanganan Peristiwa Pidana, menurut Hibnu, Kejagung pasti sudah memahami Peristiwa Pidana Hukum dan Memiliki alat bukti yang kuat.
“Siapa pun bisa membentuk opini atas sebuah Peristiwa Pidana, cuma Kejagung pasti tidak sembarangan menetapkan seseorang Dari Sebab Itu Individu Terduga, Sebab pasti Berencana diuji Ke Lembaga Proses Hukum,” kata Hibnu, Senin (27/4/2026).
Baca juga: Buru Harta Zarof Ricar, Pengamat Hukum: Cara Modern Kejagung Tangani Penyalahgunaan Jabatan
Hal ini disampaikan Hibnu Menyambut Baik pertanyaan tentang adanya influencer yang mempersoalkan Keputusan Kejagung Di penetapan Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan chromebook Ke masa Pembantu Presiden Pembantu Presiden Nadiem Makarim.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siapa pun Bisa Bentuk Opini, Penyidik Kejagung Harus Jeli











