Jakarta, CNN Indonesia —
Dispensasi Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Pada Satpas tutup bertepatan libur nasional Mei Day (Hari Buruh Internasional) Ke Jumat, 1 Mei 2026.
Dispensasi itu Akansegera membantu Anda melakukan perpanjangan SIM tanpa perlu bikin Mutakhir. Secara Keseluruhan Anda perlu bikin SIM Mutakhir, termasuk melewati semua prosesnya, bila SIM lama tak diperpanjang tepat Ke hari kedaluwarsa.
Bagi Daerah Jakarta Raya, pelayanan SIM Ke Samsat Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM DKI Jakarta, dan unit SIM keliling dipastikan libur Ke Jumat. Mereka Akansegera kembali beroperasi satu hari setelahnya Ke Sabtu Mei.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hari 2 Mei, semua Akansegera dibuka kembali seperti biasa,” tulis kepolisian Di akun Instagram Satpas Metro Jaya, dikutip Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi turut mengimbau pemilik SIM yang masa berlakunya habis besok Bagi memanfaatkan dispensasi Didalam melakukan perpanjangan Ke Sabtu.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis habis 1 Mei dapat melaksanakan perpanjangan Ke 2 Mei, Didalam mekanisme perpanjangan,” tulis akun itu lagi.
Bagi diketahui, Syarat soal dispensasi tertuang Di Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Di aturan tersebut dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis Lantaran keadaan kahar dapat dikecualikan Di Syarat umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan Di Direktorat Lalu Lintas Ke tingkat Polda.
Syarat perpanjangan SIM
Sebelumnya datang Di Satpas Bagi melakukan perpanjangan SIM memanfaatkan dispensasi, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejaganan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran.
Selain datang langsung Di Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online Lewat situs resmi Korlantas Polri disim.korlantas.polri.go.idatau Lewat Langkah SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia Ke Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
– Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.
– Isi seluruh data Ke formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.
– Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
– Datang Di Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling Bagi pengambilan SIM Didalam membawa seluruh dokumen persyaratan.
– Tunggu hingga dipanggil petugas Bagi Memperoleh SIM yang telah diperpanjang.
(ryh/mik)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM Mati Hari Buruh 1 Mei











