Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah provinsi Di Indonesia Di ini Ditengah Mengadakan Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan. Untuk banyaknya provinsi, lima Daerah ini yang Untuk Mengadakan Langkah tersebut dan Berencana berakhir Di akhir bulan ini.
Untuk diketahui, setiap pemerintah Daerah memberi bentuk keringanan yang berbeda-beda, seperti menghapus denda keterlambatan, memangkas pokok tunggakan, ada juga yang memberi diskon Pajak Lainnya tanpa menghapus denda.
Berikut daftar yang diurutkan Untuk provinsi Bersama batas periode berakhir Di akhir Agustus 2026:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bengkulu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Periode pelaksanaan dimulai Untuk 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Keringanan yang diberikan yaitu, pembebasan denda Pajak Lainnya kendaraan bermotor, tunggakan Pajak Lainnya, pembayaran Pajak Lainnya hanya satu tahun berjalan.
2. Maluku
Periode pelaksanaan dimulai Untuk 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Mengutip Untuk akun Instagram Jasa Raharja, Langkah pemutihan ini berlaku Untuk seluruh wajib Pajak Lainnya kendaraan bermotor yang berada Di Provinsi Maluku.
Keringanan yang diberikan yaitu, pembebasan denda Pajak Lainnya kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Di tahun-tahun Sebelumnya Itu.
3. Lampung
Periode pelaksanaan dimulai Untuk 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Berikut beberapa keringanan Untuk pemerintah Lampung yang dikutip Untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.
– Wajib Pajak Lainnya yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sisanya tunggakan dan denda Pajak Lainnya dihapus
– Bebas denda dan Pajak Lainnya progresif
– Diskon mutasi atau balik nama Untuk Daerah sebesar 25 persen Untuk kendaraan roda empat dan 50 persen Untuk roda dua
– Diskon PKB 50 persen Di tahun pertama dan kedua Untuk kendaraan yang mutasi masuk Di Lampung
– Diskon 5 persen sampai 25 persen Untuk wajib Pajak Lainnya yang taat.
4. Jakarta
Periode pelaksanaan dimulai Untuk 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pembebasan Pembatasan administratif Untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diberikan secara otomatis Lewat sistem Pajak Lainnya Daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
“Pembatasan administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak Lainnya terutang. Artinya, Kelompok yang Memiliki keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini Memiliki kesempatan Untuk melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” ungkap Bapenda DKI Jakarta.
5. Jawa Timur
Periode pelaksanaan dimulai Untuk 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Berikut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor100.3.3.1/482/013/2026, mengenai keringanan yang diberikan.
– Bebas Pembatasan administratif PKB dan BBNKB
– Bebas pengenaan PKB progresif
– Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Itu sebesar 20 persen Untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua milik wajib Pajak Lainnya berprofesi buruh
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Itu Untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua milik wajib Pajak Lainnya yang termasuk data P3KE atau DTSEN
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Itu Untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua yang digunakan Bersama Langkah transportasi online
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Itu Untuk sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda tiga.
(hjn/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Langkah Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Di 5 Provinsi Rampung Agustus 2026











