Sukabumi –
Tempat parkir Di destinasi wisata Sukabumi wajib Memperoleh izin. Jika tidak, pungutan apapun Pada wisatawan bakal ditindak.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan batas waktu pengurusan izin penyelenggaraan fasilitas parkir Di kawasan wisata hingga 30 Juni 2026. Lewat Aturan ini, para pengelola parkir yang belum mengantongi izin resmi Sesudah tenggat waktu tersebut dilarang keras Memikat pungutan kepada wisatawan.
Kepala Dinas Wisata Internasional Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya menata ekosistem Wisata Internasional agar lebih tertib, aman, dan berkualitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini merujuk Di Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 400.14.1.1/3545/Dispar/2026 tentang Kewajiban Kepemilikan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Di Luar Badan Jalan.
“Penyelenggaraan fasilitas parkir Di luar badan jalan atau yang dikenal Bersama off-street, baik Di pelataran, halaman, maupun taman kawasan Wisata Internasional, hanya boleh dilaksanakan apabila telah memenuhi izin,” ujar Ali Iskandar.
Ali menekankan bahwa perizinan ini wajib dimiliki Dari setiap pengelola, baik itu perorangan, badan usaha, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Seluruh proses perizinan dilakukan secara digital Lewat sistem Online Single Submission (OSS) Bersama kode KBLI 52215.
Selain aspek legalitas, pengelola parkir juga Memperoleh kewajiban Bagi memenuhi standar fasilitas yang telah ditetapkan. Fasilitas tersebut mencakup penyediaan rambu, marka jalan, penerangan yang memadai, serta jaminan Perlindungan Bagi kendaraan pengunjung.
Yang Berhubungan Bersama aspek transparansi keuangan, setiap penyelenggara wajib menyediakan karcis atau bukti pembayaran yang telah diperforasi Dari Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda). “Penyelenggara juga Memperoleh kewajiban Bagi menunaikan Pajak Lainnya parkir kepada Pemerintah Lokasi,” tambah Ali.
Beri Perhatian Khusus Di Destinasi Wisata Pantai
Pemerintah Menyediakan perhatian khusus Di pengelolaan parkir Di kawasan pantai yang terdaftar Untuk KBLI 93224. Ali mengingatkan para pengelola agar tidak melakukan pungutan ganda yang dapat membebani wisatawan.
“Apabila pengelola wisata pantai Memikat tiket masuk Bersama standar tertentu, maka tidak diperbolehkan Memikat biaya parkir terpisah Sebab parkir sudah menjadi Pada Untuk fasilitas usaha tersebut,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap Aturan ini dapat Menyediakan kepastian hukum dan rasa kenyamanan Bagi wisatawan yang berkunjung.
Guna mempercepat proses ini, pemerintah Berkata kesiapannya Bagi Menyediakan pendampingan dan kemudahan fasilitas Bagi pelaku usaha yang Berencana mengurus izin. Penataan ini diharapkan mampu Mendorong Kemajuan ekonomi yang berkelanjutan Di sektor Wisata Internasional.
——-
Artikel ini telah naik Di detikJabar.
(wsw/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Parkir Tempat Wisata Di Sukabumi Wajib Izin, Jika Tidak Bakal Ditindak











