Jakarta, CNN Indonesia —
Wajib Ppn ditetapkan Bagi sejumlah jenis kendaraan yang melintasi Berjalan Hingga Area Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban itu Dari Sebab Itu syarat utama atau legalitas sebuah kendaraan Hingga jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, tidak semua jenis kendaraan yang wajib membayar Ppn tahunan.
Terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Di Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori kendaraan yang bebas Ppn tahunan tercantum Di Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pejabat Tingginegara Di Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Ppn Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Ppn Alat Berat.
Meski demikian, aturan Mutakhir itu juga mengubah status Ppn Mobil Listrik. Jika Sebelumnya Mobil Listrik secara tegas dikecualikan Bersama objek Ppn, kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Di aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Ramah Lingkungan termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Bersama bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Di regulasi terbaru, Mobil Listrik tetap dikenakan Ppn. Tetapi, beban yang ditanggung kemungkinan tidak Akansegera sebesar kendaraan konvensional Sebab Menyambut insentif Bersama pemerintah Lokasi.
Pasal 19 menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Bagi Mobil Listrik berbasis baterai dapat diberikan Di bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.
Hingga Di Itu, Mobil Listrik Bersama tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Bersama bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Ppn Dari Lokasi.
Berikut lima kategori kendaraan yang bebas Ppn tahunan.
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Bagi keperluan Defender dan Perlindungan Bangsa
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Bangsa Foreign Bersama asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Menyambut fasilitas pembebasan Ppn Bersama pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Ramah Lingkungan
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Lewat peraturan Lokasi Yang Terkait Bersama Ppn dan retribusi.
(bac)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ini Daftar 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Ppn Tahunan











