Operasi evakuasi pasien yang diduga terinfeksi hantavirus, menyusul wabah Ke kapal pesiar MV Hondius, Ke Praia, Tanjung Verde. Hingga 4 Mei, teridentifikasi tujuh Perkara Pidana Hukum, dua Perkara Pidana Hukum Mikroba Hanta terkonfirmasi laboratorium dan lima Perkara Pidana Hukum suspek, termasuk tiga kematian, satu pasien Untuk Kebugaran kritis, serta tiga orang Bersama Tanda ringan. Tedros Adhanom Ghebreyesus via X/HO via REUTERS
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Heboh Wabah Hantavirus Mematikan Ke Kapal Pesiar











