loading…
Regu Kuasa hukum Nikita Mirzani Di diwawancara media Di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Foto/Ravie Mulia Wardani.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyayangkan ketidakhadiran pihak kejaksaan. Padahal menurutnya, sidang PK ini Memperoleh sifat speedy trial atau Proses Hukum cepat.
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir Di PN Jaksel?
“Sidang pertama ini ditunda Sebab perwakilan Di kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak Menyediakan alasan apa pun kepada Lembaga Proses Hukum,” ujar Usman Lawara Di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).
Usman menegaskan bahwa sesuai hukum Peristiwa, persidangan hanya bisa ditunda satu kali jika alasan ketidakhadiran tidak jelas.
“Artinya, persidangan ini sesuai Bersama hukum Peristiwa harus ditunda ya, sekali. Sekali mah telat,” tambahnya.
Maka Itu, Majelis Hakim akhirnya memutuskan Sebagai menjadwalkan ulang persidangan Ke awal bulan Di.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya











