loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna angkat bicara mengenai batalnya Rinaldi Umar menjadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. Posisi itu akhirnya dijabat Saiful Bahri Siregar. Foto: Dok Sindonews
Pergantian pejabat tertuang Di Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 yang ditetapkan Di 22 Juli 2026. Jaksa Agung telah melantik pejabat tersebut.
Baca juga: Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi Pink, Keluar Rutan KPK Diborgol
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menuturkan perubahan tersebut Lantaran posisi Dirdik harus diisi jaksa berpengalaman. “Lantaran kebutuhan, kebetulan kan yang bersangkutan itu Mutakhir. Pak Rinaldi, Bersama Sebab Itu yang dicari Bagi Dirdik ini kan harus berpengalaman, yang matang,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Setelahnya dievaluasi, sosok Saiful Bahri Siregar dinilai lebih berpengalaman terutama Di ranah penyidikan. “Kebetulan yang diangkat Pak Saiful Bahri ini kan mantan Kajati, pernah Ke penyidikan, dan sedangkan Pak Rinaldi sendiri lebih banyak Ke luar,” katanya.
Usai batal dilantik sebagai Dirdik, Rinaldi Umar Berencana ditempatkan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Rinaldi menggantikan Syarief Sulaeman Nahdi yang juga dilantik sebagai Direktur III Di Jaksa Agung Muda Bidang Informasi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Ungkap Alasan Rinaldi Umar Batal Dilantik Bersama Sebab Itu Dirdik Jampidsus











