Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Hasyim Asyari (Ditengah) didampingi jajaran komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum Memberi keterangan pers Yang Berhubungan Didalam pemberhentian dirinya Untuk sidang putusan dugaan Kartu Merah KEPP Dari DKPP Ke Gedung Penyelenggara Pemilihan Umum, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
“Kalau putusannya itu memberhentikan sebagai Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum dan sebagai anggota Penyelenggara Pemilihan Umum, maka ya sesegera Bisa Jadi, kami Berencana rapatkan Ke Komisi II,” kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Junimart Girsang kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Junimart menjelaskan, pihaknya Berencana Merundingkan Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum Terbaru yang meraih suara terbanyak. Untuk pengangkatan komisioner Terbaru, ia menilai tak perlu Melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Sebagai Kandidat Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Nah kalau dia (Hasyim) diberhentikan Didalam anggota, tentu yang Berencana naik itu adalah nomor urut ya, suara terbanyak yang Sebelumnya Itu. Dari Sebab Itu nggak perlu fit and proper test lagi. Dari Sebab Itu siapa nomor urut Ke bawah yang anggota Penyelenggara Pemilihan Umum yang dulu ya, itu yang naik,” katanya.
Sebagai diketahui, DKPP memberi Hukuman Politik pemecatan kepada Hasyim Asy’ari lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman prilaku berupa tindakan asusila Di Anggota PPLN berinisial CA. Hukuman Politik dijatuhkan Untuk sidang putusan Yang Berhubungan Didalam Perkara Pidana dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya’ri Di anggota PPLN Den Haag, Belanda, Rabu (3/7/2024). Untuk putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Didalam pengadu.
DKPP juga meminta Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari Sebelum putusan tersebut dibacakan. DKPP juga memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) Sebagai mengawasi pelaksanaan putusan itu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hasyim Asy’ari Dicopot Didalam Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Bicara Penggantinya