—
Uji coba syarat Terbaru Sebagai mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Terbaru ataupun perpanjangan, yakni keikutsertaan BPJS Kesejaganan, sudah dimulai Dari 1 Juli lalu Ke tujuh provinsi. Sejumlah warga mengeluh lantaran Aturan ini dinilai kurang sosialisasi.
Rani (25) karyawan swasta asal Meruya, Jakarta Barat mengaku belum Menyambut informasi Yang Terkait Bersama diperlukannya dokumen BPJS Kesejaganan Pada dia ingin memperpanjang SIM.
“Tadi agak bingung pas diminta fotokopi BPJS Kesejaganan, soalnya belum dapat info. Harusnya dokumen sudah lengkap, tapi malah Karena Itu balik lagi buat fotokopi BPJS Kesejaganan,” kata dia Pada ditemui Ke Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (4/7).
Senada Bersama Rani, Niko (31), karyawan swasta asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, juga mengatakan tak mengetahui perlu dokumen BPJS Kesejaganan buat memperpanjang SIM.
Niko bilang harus kembali Hingga rumahnya Sebagai Memutuskan kartu BPJS Kesejaganan agar bisa memproses perpanjang SIM C yang Berencana habis Ke Jumat (5/7).
“Pulang dulu tadi ngambil (kartu) BPJS, soalnya nanti dicek sama polisi yang ngurus perpanjangan SIM,” kata dia.
Kendati banyak warga yang belum Menyambut informasi ihwal kesertaan BPJS Kesejaganan sebagai prasyarat mengurus SIM, ada pula warga yang sudah taat Bersama aturan tersebut.
Ridwan Budi (46), warga asal Kemanggisan, Jakarta Barat, mengatakan sudah Menyambut informasi syarat Terbaru itu Dari bulan lalu.
Ia mengatakan Menyambut informasi Bersama sejumlah pemberitaan media Setelahnya Itu dia sudah menyiapkan dokumen BPJS Kesejaganan beserta fotokopinya Sebelumnya mengurus SIM.
“Bersama media kan sudah ada. Karena Itu pas mau berangkat tadi disiapin biar enggak bolak balik. Apalagi Jakarta juga udah diterapkan uji coba,” tururnya, Kamis (4/7).
Jakarta merupakan salah satu Bersama tujuh provinsi yang kini sudah menerapkan BPJS Kesejaganan sebagai syarat mengurus SIM. Enam provinsi lain yang menjalaninya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepolisian Mengungkapkan uji coba ini Berencana berlangsung hingga hingga 30 September 2024 dan diproyeksikan bakal diterapkan Ke seluruh Indonesia.
Syarat kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejaganan diatur Ke Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini adalah tindak lanjut Bersama Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional. Tujuannya agar jumlah Pemakai Jaminan Kesejaganan Nasionl (JKN) Meresahkan.
Bukti registrasi BPJS Kesejaganan itulah yang nantinya Berencana dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Ke seluruh Satpas Ke Polda Area.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Keluh Warga Urus SIM Pakai BPJS Kesejaganan: Kurang Sosialisasi