Jakarta –
Seorang wanita Ke Malaysia ditahan atas tuduhan berulang kali melakukan tindakan seksual Di seorang pria penyandang Penyandang Disabilitas intelektual. Parahnya, dia melakukan Unjuk Rasa keji itu sambil video call Didalam kekasihnya.
Wanita tersebut, yang dikenai tiga dakwaan penetrasi seksual, juga dituduh melakukan dua dakwaan voyeurisme. Ada perintah pembungkaman Ke identitas laki-laki dan perempuan tersebut, Supaya keduanya tidak disebutkan namanya Sebab hal itu dapat mengarah Ke identifikasi laki-laki penyandang Penyandang Disabilitas.
Diberitakan Strait Times, wanita tersebut berada Ke sebuah flat Ke Bukit Panjang bersama pria penyandang Penyandang Disabilitas intelektual Antara bulan Januari dan Februari 2022 ketika dia diduga melakukan seks oral Di pria tersebut tanpa persetujuan pria tersebut.
Ke Pada itu, dia juga dikatakan telah mengizinkan pacarnya Bagi Memperhatikan dia melakukan tindakan yang dituduhkan Lewat panggilan video dengannya Ke ponselnya.
Voyeursim yang Yang Berhubungan Didalam Didalam Tindak Kejahatan tersebut mengacu kepada Voyeurism termasuk Untuk psychosexual disorder atau perilaku seks menyimpang, yaitu senang mengintip orang lain yang Lagi tidak berpakaian atau mengintip perilaku seksual orang lain Supaya hasrat seksnya terpenuhi.
Menurut American Psychiatric Association, seseorang dikatakan sebagai voyeurism jika setidaknya Pada 6 bulan melakukan Kegiatan mengintip orang lain beradegan seks atau telanjang dan sudah mengganggu kepentingan serta Kepribadian orang lain.
Terkadang orang yang punya sikap Voyeurism menggunakan berbagai cara Bagi bisa melihat adegan seks, seperti menaruh cermin atau Lensa Ke tempat tersembunyi. Ada juga yang memasang perekam agar bisa mendengarkan percakapan orang yang Lagi bercinta.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Wanita Ditahan usai Lecehkan Penyandang Penyandang Disabilitas, Ada Dugaan Voyeurisme