loading…
Bittime mengungkapkan minat investor Untuk mendiversifikasi portofolio Di aset digital Lebih Menimbulkan Kekhawatiran. FOTO/dok.SindoNews
“Komitmen OJK Untuk penguatan Perkembangan Aset Keuangan Digital (IAKD) Menyediakan kepastian Untuk pelaku industri Untuk terus Berkreasi. Kami melihat langkah ini Akansegera mempercepat adopsi aset digital sekaligus memperluas akses Kelompok Indonesia Pada Kemungkinan Penanaman Modal Asing Dunia Melewati platform yang teregulasi,” kata Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, Untuk keterangannya, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: Bittime: Perkembangan Regulasi Bisa Di Sebab Itu Penopang Pasar Kripto Di Semester II-2026
Ryan mengatakan penguatan regulasi yang Ditengah disiapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi fondasi penting Untuk perkembangan industri aset keuangan digital Di Indonesia. Untuk Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Stakeholder Pembuatan dan Penguatan IAKD Di 2 Juli 2026, OJK menegaskan bahwa perkembangan Keahlian, mulai Di AI hingga tokenisasi aset, membuka Kemungkinan Mutakhir Untuk sektor keuangan.
Di Itu, OJK juga Ditengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 yang mencakup Pembuatan tokenisasi aset, stablecoin, Perlindungan siber, transaksi over-the-counter (OTC), hingga penerapan Single Investor Identifier (SID). Menurut Bittime, kepastian regulasi tersebut Akansegera Mendorong Perkembangan sekaligus memperkuat perlindungan Untuk investor.
Di sisi lain, pasar aset kripto Dunia masih bergerak terbatas. Berdasarkan data CoinMarketCap Di Rabu (8/7), harga Bitcoin berada Di kisaran 62.900 Kurs Matauang Amerika AS atau turun 0,59 persen Untuk 24 jam terakhir, meski masih menguat 6,61 persen Untuk sepekan. Sambil Itu, indeks Fear and Greed berada Di level 27 atau kategori fear, membaik dibandingkan pekan Sebelumnya yang masih berada Di level extreme fear.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tokenisasi Saham AI Diminati Investor, Bittime Catat Kepemilikan Naik 106%











