Tuduhan Memonopoli Kecerdasan Buatan. FOTO/ DAILY
Seperti dilansir Di Reuter Kamis (4/7/2024), berdasarkan kesepakatan, Departemen Kehakiman AS Akansegera memimpin penyelidikan Yang Terkait Di apakah Nvidia melanggar Undang-Undang Antimonopoli AS, Sambil FTC Akansegera menginvestigasi OpenAI dan Microsoft.
Perusahaan induk OpenAI adalah perusahaan nirlaba, sedangkan Microsoft Menggelontorkan USD13 miliar (setara Rp211 triliun) kepada anak perusahaan yang berbisnis komersial, Di kepemilikan saham sebesar 49 persen.
Para regulator AS mencapai kesepakatan itu minggu lalu, yang diharapkan Akansegera rampung Di beberapa hari mendatang, menurut sumber tersebut.
Pembagian tugas itu mencerminkan kesepakatan serupa Antara Departemen Kehakiman AS dan FTC Di 2019 Sebagai bekerja sama Di upaya penegakan hukum Di “Big Tech”, alias perusahaan-perusahaan IT raksasa, yang Di akhirnya membuat FTC mengajukan gugatan Di Meta dan Amazon, sedangkan Departemen Kehakiman AS menuntut Apple dan Google atas dugaan Pelanggar yang sama.
Perjanjian Antara kedua lembaga itu Menunjukkan adanya peningkatan pengawasan regulasi Di AS, Di Di kekhawatiran soal pemusatan konsentrasi industri Ilmu Pengetahuan Di AI.
Nvidia menguasai Disekitar 80 persen pasar cip AI, termasuk prosesor AI khusus yang dibuat Dari perusahaan komputasi awan seperti Google, Microsoft, dan Amazon.com. Dominasi tersebut membantu perusahaan menghasilkan margin kotor Antara 70 persen dan 80 persen.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Microsoft, OpenAI, dan Nvidia Dituduh Memonopoli Kecerdasan Buatan