—
Untuk Kelompok yang hendak mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) Hingga tujuh Daerah uji coba wajib aktif sebagai peserta BPJS Kesejaganan. Lalu bagaimana yang tidak ikut serta BPJS Kesejaganan?
Direktur Kepesertaan BPJS Kesejaganan David Bangun Berkata warga yang belum Memperoleh BPJS Kesejaganan Di pendaftaran maupun perpanjang SIM Pada tahap uji coba Berencana diminta Untuk mengaktifkan BPJS Kesejaganan Melewati chat WhatsApp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan Melewati chat Whatsapp PANDAWA atau Langkah Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung Dari petugas BPJS Kesejaganan Hingga sana,” ujar David Ke Juni lalu.
Kelompok yang hendak mengurus SIM Hingga tujuh Daerah uji coba tidak perlu khawatir apabila tak terdaftar BPJS Kesejaganan Sebab David mengklaim menyiapkan petugas Hingga seluruh lokasi uji coba yang Berencana membantu sambil melakukan sosialusasi dan Pembelajaran kepada pemohon SIM agar mendaftar kesertaan Langkah Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN) lewat BPJS Kesejaganan.
“Kelompok tidak perlu khawatir, ini Mutakhir tahap uji coba. Ke minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesejaganan Hingga seluruh Kantor Polda lokasi uji coba Untuk melakukan sosialisasi dan Pembelajaran kepada pemohon SIM,” tuturnya.
Kepolisian telah memulai uji coba aturan Mutakhir kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesejaganan Dari 1 Juli Hingga tujuh provinsi yaitu
Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Uji coba ini rencananya digelar sampai 30 September.
Untuk warga yang ingin mengurus SIM Hingga luar ketujuh Daerah tersebut tak membutuhkan BPJS Kesejaganan.
Syarat Yang Berhubungan Bersama syarat Mutakhir ini diatur Hingga Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Peraturan ini adalah implementasi Bersama Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Langkah Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional, yang bertujuan Untuk Memperbaiki jumlah User JKN. Di ini, Disekitar 63 juta Bersama 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Bagaimana Warga Tidak Punya BPJS Kesejaganan Mau Bikin SIM?