Menkopolhukam Hadi Tjahjanjto memastikan masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negeri Dana Pemberian Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Akansegera diperpanjang hingga 2025 mendatang. Foto/Dok
“Seperti yang saya sampaikan tadi, masih banyak aset-aset yang harus kita selesaikan dan ini tentunya memerlukan perpanjangan Di Satgas ini Sebagai bisa menyelesaikan permasalahan-permasalah Di obligor maupun debiturnya,” jelas Menko Hadi Di konferensi pers Kegiatan Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Mantan BLBI Di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Diungkapkan juga Bersama Menko Hadi, Pada ini pihaknya Di menyiapkan rancangan aturan Di bentuk peraturan Ri (perpres) yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) Sebagai menuntaskan hak tagih Negeri yang belum diselesaikan Bersama para obligor dan debitur.
“Sebagai melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, Pada ini Lagi disiapkan perancangan Perpres yang substansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian Lembaga Sebagai menutaskan hak Negeri yang belum diselesaikan para obligor dan debitur,” imbuhnya.
Di Di itu, lanjut Hadi, dirinya juga meminta Satgas BLBI Sebagai melengkapi Syarat Pasal 26 Ayat 6 PP No 28 Tahun 2022 yang implementasinya Sebagai segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomi.
“Pemikiran itu perlu disertai terobosan Sebagai memanfaatkan dan mendayagunakan aset situasi BLBI agar bernilai ekonomis Untuk Negeri. Sekaligus senagai upaya Mengurangi kewajiban para obligor atau debitur,” pungkas Hadi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Belum Ambil Alih Aset Rp110,45 Triliun, Masa Kerja Satgas BLBI Lanjut Sampai 2025