OJK menegaskan kegiatan promosi aset kripto wajib dilakukan Lewat media resmi bukan Lewat influencer. FOTO/dok.SINDOnews
Kepala Eksekutif Pengawas Perkembangan Ilmu Pengetahuan Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menuturkan bahwa sesuai Didalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023. Di Pasal 36 POJK tersebut, perusahaan perdagangan aset kripto dilarang menawarkan produk kripto kepada Kelompok Lewat iklan selain Hingga media resmi perusahaan.
“Karena Itu, influencer kripto tidak bisa memasarkan aset kripto secara pribadi. Semua kegiatan pemasaran harus dilakukan Lewat platform resmi pedagang aset kripto,” kata Hasan Di Konferensi Pers RDK OJK, Senin (8/7/2024).
Hasan mengingatkan pemasaran aset kripto harus dilakukan Lewat platform resmi, baik Didalam pedagang aset kripto atau media yang dikelola resmi Dari mereka, termasuk situs, Langkah, dan media sosial. Peraturan ini Berencana berlaku efektif Sesudah peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto Didalam Bappebti Hingga OJK. Lebih jauh, OJK juga menekankan pentingnya tanggung jawab para influencer kripto atas tindakan mereka yang bisa mempengaruhi pengikut Hingga media sosial.
“Influencer Didalam banyak pengikut harus sadar bahwa setiap tindakannya bisa mempengaruhi dan diikuti Dari pengikutnya,” terangnya.
Pihaknya mengharapkan para influencer kripto dapat berperan Di Pelatihan dan penyampaian informasi. Tetapi, jika influencer menyampaikan konten yang tidak sesuai, ini bisa merugikan pengikutnya dan influencer tersebut juga bisa Berjuang Didalam risiko hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Pelatihan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan influencer seharusnya Menyediakan informasi terpercaya kepada pengikutnya.
“Jika ada Kartu Merah, tentu Berencana ada Hukuman Politik. Beberapa Bangsa sudah menerapkan hal ini Untuk para influencer,” kata Kiki, sapaan akrabnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto Hingga Media Sosial