Pegi Setiawan Di ditetapkan sebagai Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina Cirebon Dari penyidik Polda Jabar. FOTO/IST
Sebagai informasi, Sebelumnya Itu Pegi Setiawan ditetapkan sebagai Individu Terduga Untuk Perkara Pidana Hukum Membunuh Orang Lain Vina Cirebon Dari penyidik Polda Jawa Barat. Tetapi, Pegi diputus bebas Setelahnya hakim tunggal Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Untuk Skuat kuasa hukumnya Di Senin (8/7/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, status Individu Terduga yang sempat melekat Di Pegi tidak lagi sah. Di Di Itu, pihak Polda Jabar juga diharuskan Sebagai segera melepaskan Pegi Untuk tahanan.
Putusan hakim PN Bandung itu memperkuat indikasi bahwa Pegi Setiawan ini adalah korban salah tangkap. Menariknya, ternyata seorang warga Negeri yang menjadi korban salah tangkap bisa Merasakan ganti rugi. Lalu, berapa kisarannya?
Besaran Ganti Rugi Sebagai Korban Salah Tangkap
Seseorang yang terbukti menjadi korban salah tangkap dapat mengajukan langkah Penyembuhan nama baiknya. Di Di Itu, mereka juga bisa menuntut ganti rugi atas Kegagalan yang terjadi dan menyebabkan kerugian untuknya.
Syarat itu tercantum diatur Untuk Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Peristiwa Pidana atau disebut juga Bersama Kitab Undang-undang Hukum Peristiwa Pidana (KUHAP). Di Perundang-Undangan tersebut, aspek rehabilitasi dan ganti kerugian menjadi hak seseorang yang berstatus Individu Terduga, terdakwa atau terpidana yang menjadi korban Kegagalan atau kekeliruan penegak hukum.
Di aspek ganti kerugian, korban Memiliki hak Menyambut pemenuhan atas tuntutannya berupa imbalan sejumlah uang Lantaran ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili, atau dikenakan tindakan lain. Hak tersebut terdapat Untuk Pasal 95 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi:
“Individu Terduga, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian Lantaran ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau Lantaran kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”
Yang Terkait Bersama besaran ganti rugi, ketentuannya dapat dilihat Untuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Mengacu PP tersebut, besaran ganti kerugian yang Berencana didapat Dari korban salah tangkap minimal Rp500.000 dan paling banyak Rp100 juta.
Sebagai pengecualian, apabila kekeliruan penangkapan atau penahanan mengakibatkan luka berat atau cacat Agar yang bersangkutan tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian adalah Rp25 juta-Rp300 juta. Sambil Itu, jika penangkapan atau penahanan yang dialami mengakibatkan mati, maka besaran ganti kerugian yang diberikan sesuai aturan adalah Rp50 juta-Rp600 juta.
Demikianlah ulasan mengenai besaran ganti rugi Sebagai korban salah tangkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan Anda.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Korban Salah Tangkap Berhak Memperoleh Ganti Rugi, Segini Besarannya!