Jakarta –
Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Membeberkan temuan soal praktik pungutan liar (pungli) kepada wisatawan Hingga Raja Ampat, Papua Barat Daya. KPK menyebutkan pungli itu dilakukan Dari sejumlah Komunitas kepada wisatawan.
Hal tersebut diketahui ketika KPK melakukan kegiatan Hingga Raja Ampat. KPK Mengungkapkan setiap kali kapal wisatawan Di lokasi diving, ada Komunitas yang meminta Rp 100 ribu-1 juta per kapal.
“Hingga Daerah Wayag sendiri, minimal ada 50 kapal datang, Supaya potensi pendapatan Di pungutan liar ini mencapai Rp 50 juta per hari dan Rp 18,25 miliar per tahun,” kata Kepala Satgas Korsup Daerah V KPK, Dian Patri, Di keterangan tertulis, Rabu (9/7/2024).
Dian menjelaskan, pungli itu berupa pembayaran tanah yang ditagih Komunitas kepada hotel yang berdiri Hingga pulau-pulau. Samping Itu, ada ketidakjelasan regulasi Yang Terkait Di pengelolaan sampah hotel.
“Di Situasi Ini, KPK terus Merangsang Pemkab Raja Ampat Untuk segera menyelesaikan permasalahan ini Di berkoordinasi Di aparat penegak hukum dan Komunitas setempat,” ujarnya.
Dian mengatakan KPK Berusaha menyelesaikan sejumlah permasalahan. Salah satunya, Di pendampingan pemerintah Daerah (pemda) Untuk penertiban Pph dan retribusi Untuk menyelamatkan kas Daerah.
Dian mengatakan penertiban tersebut harus dilakukan secara masif. Hal itu, menurut dia, perlu dilakukan agar tidak timbul lubang besar Ke pendapatan asli Daerah (PAD).
“Kita lakukan pendampingan lapangan Di pulau Hingga pulau Hingga Raja Ampat, Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban Pph Daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan Dari Pemda,” jelas Dian.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, menurut Dian, PAD Kabupaten Raja Ampat Mutakhir mencapai 4,15% Di nilai Pph dan retribusi tidak lebih Di 1,08% Ke 2023. Dia menyebutkan KPK Berencana melakukan pendampingan Ke dua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
“Upaya Pra-Penanganan kebocoran Pph ini penting Untuk memaksimalkan penerimaan Pph Daerah dan mencegah potensi kerugian Bangsa. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran Pph Daerah, baik Melewati mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Akan Tetapi, Hingga sisi lain, pelaku usaha juga kami lihat Yang Terkait Di kewajiban pajaknya,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang Hingga detikNews
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pungli Hingga Raja Ampat Capai Belasan Miliar per Tahun