Komnas Hakasasi Manusia menilai Putusan bebas mantan Bupati Langkat Terbit Wacana Peranginangin Untuk Peristiwa Pidana kerangkeng manusia melanggengkan impunitas pelaku TPPO. Foto/SINDOnews
“Komnas Hakasasi Manusia menyesalkan putusan tersebut dan menilai putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama Untuk keluarga korban yang meninggal dunia,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan Hakasasi Manusia Komnas Hakasasi Manusia Anis Hidayah, Rabu (10/7/2024).
Dari karenanya, Komnas Hakasasi Manusia menilai lembaga pengawas Proses Hukum seperti Komisi Yudisial (KY) perlu turun tangan. Komnas Hakasasi Manusia meminta KY Untuk mengawasi segala proses Proses Hukum itu.
“Komnas Hakasasi Manusia memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas Proses Hukum seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses Proses Hukum Peristiwa Pidana tersebut,” jelasnya.
Meski menghormati putusan Lembaga Proses Hukum Negeri Stabat atas Putusan bebas itu, Komnas Hakasasi Manusia mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum kasasi atas Peristiwa Pidana itu. Sebab menurutnya putusan bebas yang diberikan kepada Terbit menjadi kontra produktif Ke Ditengah Pemerintah Indonesia yang Melakukanupaya memberantas TPPO.
“Komnas Hakasasi Manusia berpandangan bahwa penguatan Pra-Penanganan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi Untuk semua pemangku kepentingan termasuk lembaga Proses Hukum agar semua pemangku kepentingan Memperoleh pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO,” tegasnya.
“Komnas Hakasasi Manusia memandang bahwa putusan bebas tersebut Akansegera Berpeluang melanggengkan impunitas Untuk pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum Aktor Atau Aktris Negeri,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan Bebas Mantan Bupati Langkat Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO