Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan sebanyak 823 orang menjadi korban online scam atau Mengambil Keuntungan online jaringan internasional Didalam modus lowongan kerja. Foto/Riana Rizkia
“823 korban dimulai Di tahun 2022 sampai Didalam tahun 2024 ini ungkap Perkara Pidana Hukum ini. Didalam total kerugian mencapai Rp59 miliar yang Ke Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Di jumpa pers Ke kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Di pengungkapan Perkara Pidana Hukum ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga Individu Terduga, satu Ke antaranya merupakan warga Negeri Asing (WNA). Pertama, Individu Terduga inisial Z.S merupakan WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional.
“Kedua, Individu Terduga inisial M merupakan warga Negeri Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga Negeri Indonesia Sebagai bekerja Ke Dubai secara ilegal atas perintah Individu Terduga inisial Z.S,” ujar Himawan.
Lalu Individu Terduga ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi Ke Dubai dan menipu WNI atas perintah Individu Terduga Z.S.
“Para Individu Terduga beroperasional Ke luar Daerah Indonesia, Supaya penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol dan telah diterbitkan red notice Di Individu Terduga ZS alias Colby,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 823 Orang Didalam Sebab Itu Korban Online Scam Modus Lowongan Kerja, Rugi Rp59 Miliar