loading…
Wakil Ketua Komisi XIII Lembaga Legis Latif RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan pengusutan ulang ini bisa diawali Bersama melakukan ekshumasi kepada jenazah ADP. Foto/Danandaya
Wakil Ketua Komisi XIII Lembaga Legis Latif RI Andreas Hugo Pareira menjelaskan pengusutan ulang ini bisa diawali Bersama melakukan ekshumasi kepada jenazah ADP.
“Informasi yang kita peroleh, yang kami peroleh Bersama kuasa hukum dan juga Bersama kementerian Hak Fundamental, Di Di Kontek Sini direktur perlindungan Hak Fundamental, menyampaikan bahwa ada hal-hal yang kejanggalan Antara laporan Bersama kepolisian, Bersama pihak penyidik Bersama fakta-fakta yang diperoleh gitu,” kata Hugo kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Sambil menunggu adanya tindakan ekshumasi ini, dia juga meminta kementerian Yang Berhubungan Bersama agar ikut mengawal proses pengusutan ulang kematian ADP.
Baca Juga: Anggota Lembaga Legis Latif Desak Polri Usut Kembali Kematian ADP
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ada Kejanggalan Kematian Arya Daru, Komisi XIII Lembaga Legis Latif Desak Ekshumasi Jenazah