Shin Tae-yong Merasakan Golden Visa Di Pemimpin Negara Jokowi. Lalu, apa itu Golden Visa? Foto/ Instagram
Golden Visa adalah pemberian izin kepada Warna Bangsa Foreign (WNA) Sebagai tinggal Di Indonesia Di jangka waktu lama yang telah ditentukan, yakni Di 5 sampai 10 tahun.
Golden visa ini menyasar kepada WNA yang dinilai bisa Menyediakan manfaat Untuk perekonomian Indonesia. Diketahui, STY membawa dampak besar Di sepak bola Indonesia. Manajer asal Korea Selatan ini mencatatkan sejarah, Di mana Timpilihan Indonesia melaju Ke Putaran 3 Preliminary Trophy Dunia 2026 Zona Asia.
“Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya Akansegera Melakukanlangkah-Langkah lebih keras Sebagai masa Didepan sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!” tulis STY Di akun Instagram @shintaeyong7777.
Dikutip Perpindahan Penduduk.go.id, Golden Visa diatur Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Hukum dan Hak Fundamental (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan Di 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan Aturan Golden Visa.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Foreign berkualitas yang Akansegera bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Bangsa, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Sebagai dapat tinggal Di Indonesia Di 5 (lima) tahun, orang Foreign investor perorangan yang Akansegera mendirikan perusahaan Di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (Di Rp. 38 miliar). Sedangkan Sebagai masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai Penanaman Modal yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (Di Rp. 76 miliar);
Sambil Itu Untuk investor korporasi yang membentuk perusahaan Di Indonesia dan menanamkan Penanaman Modal sebesar US$ 25.000.000 atau Di Rp 380 miliar Akansegera memperoleh golden visa Bersama masa tinggal 5 (lima) tahun Untuk direksi dan komisarisnya; Sebagai nilai Penanaman Modal sebesar US$ 50.000.000 Akansegera diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
Syarat berbeda diberlakukan Sebagai investor Foreign perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan Di Indonesia. Sebagai golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Di Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan Sebagai membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan Sebagai golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (Di Rp 10,6 miliar).
Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif Di jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi Lantaran tidak perlu lagi mengurus ITAS Ke kantor Perpindahan Penduduk.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi Di Shin Tae-yong