Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah Kendaraan Pribadi menjadi korban pengerusakan massa, imbas Unjuk Rasa unjuk rasa Di Didepan Gedung Lembaga Legis Latif, Senayan, Jakarta, Senin (25/8). Lantas, apakah kerusakan Kendaraan Pribadi akibat insiden itu menjadi tanggungan asuransi?
Perkara Pidana Hukum kerusakan kendaraan akibat Unjuk Rasa ini penyebabnya macam-macam. Bisa Didalam lemparan batu, penyok-penyok akibat dipukul benda tumpul, dan yang terparah berujung dibakar.
Situasi ini tentu sangat merugikan, terlebih pemilik kendaraan belum terdaftar sebagai peserta asuransi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan Tetapi, yang perlu dipahami Di sini adalah tidak semua peserta asuransi Kendaraan Pribadi bisa melakukan klaim jika mereka menjadi korban pengerusakan massa.
Bagi Menyambut tanggungan, jauh Sebelumnya itu pemilik Kendaraan Pribadi harus melakukan perluasan jaminan. Didalam Langkah Tersebut, asuransi bakal bertanggungjawab Bagi melakukan perbaikan kepada Kendaraan Pribadi yang dirusak.
Aturan main ini telah diatur Di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Di syarat yang dipertanggungkan. Di polis disebutkan asuransi standar tidak berlaku Bagi Kendaraan Pribadi korban pembakaran huru-hara atau Aksi Teror.
Pasal 1 dijelaskan asuransi standar hanya menjamin berbagai macam kejadian, misalnya tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran.
Sambil pasal 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum Di pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan Didalam, akibat Didalam, ditimbulkan Didalam kerusuhan, dan pemogokan.
Di Samping Itu penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, Konflik Bersenjata saudara, Konflik Bersenjata dan permusuhan, makar, Aksi Teror, sabotase, dan penjarahan.
Di polis asuransi definisi huru-hara dapat diartikan keadaan Di satu kota Di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau Di kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan Perlindungan Komunitas Didalam kegaduhan dan menggunakan Tindak Kekerasan serta rentetan perusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa Supaya timbul ketakutan umum, yang ditandai Didalam terhentinya lebih Didalam separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum Di kota tersebut Pada minimal 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai Sebelumnya, Pada atau Sesudah kejadian tersebut.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Apakah Kendaraan Pribadi Dirusak Massa Unjuk Rasa Ditanggung Asuransi?