Apindo keberatan soal PP Kesejajaran yang dinilai merugikan pengusaha. FOTO/dok.SINDOnews
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani Menginformasikan, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha Akansegera diberikan ruang Untuk konsultasi Didalam Detail. “Karena Itu Untuk diskusi kami, menkes Akansegera membuka ruang Untuk konsultasi Didalam Detail,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Kesejajaran Nomor 28 Tahun 2024 dibuat Sebab berkaitan Didalam aspek Kesejajaran seperti pelarangan iklan Ke Citarasa olahan yang melebihi Syarat batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan tersebut Untuk memaksimalkan upaya pembatasan kandungan GGL Ke Ketahanan Pangan olahan maupun siap saji. Untuk Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan tersebut benar Akansegera memberi dampak yang diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang Untuk menyiapkan hasil data-data Sebab kami melihat Ke akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar bisa membantu,” imbuhnya.
Ke sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Kesejajaran Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai Akansegera menimbulkan sejumlah hal positif Untuk Komunitas jika diterapkan Didalam adil. Tetapi, dia juga meminta pemerintah Untuk memperhatikan dampaknya Untuk para pelaku usaha, Sebab menurutnya hal ini Akansegera mempengaruhi eksekusi Ke lapangan.
Ke Ditengah Nilai PP Kesejajaran Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi kekhawatiran industri adalah Bab II Pada Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, Untuk Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Pada tersebut mengatur soal pengendalian zat adiktif produk yang mengandung tembakau atau tidak mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik yang menggunakan mesin layan diri, menjual tembakau dan rokok elektrik kepada setiap orang Ke bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
Setelahnya Itu, menjual tembakau dan rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali Untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; Lalu menjual tembakau dan rokok elektrik Didalam menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik Ke area Di pintu masuk dan keluar atau Ke tempat yang sering dilalui.
Baca Juga: Penjelasan Gappri Yang Berhubungan Didalam Menolak PP 28/2024
Berikutnya, menjual tembakau dan rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter Untuk satuan Pembelajaran dan tempat bermain anak; serta menjual tembakau dan rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau Gadget Lunak elektronik komersial dan media sosial.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apindo Keberatan Soal PP Kesejajaran yang Dinilai Rugikan Pengusaha