Bisnis  

Aprindo Tolak Stigma Minimarket Tempat Jual Pulsa Judi Online

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey Untuk konferensi pers, Jumat (28/6/2024). FOTO/M Farhan

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak pernyataan pemerintah yang menyebut ritel minimarket sebagai tempat penjualan pulsa judi online. Pernyataan yang disebutkan Satgas Pemberantasan Judi Online itu dinilai berbahaya Lantaran bisa mematikan pelaku usaha ritel.

“Menurut kami, pernyataan ini bisa mematikan pelaku usaha lho, Lantaran seolah-olah minimarket, apalagi tidak disebutkan minimarket apa, itu Berencana membuat stigma Di Kelompok atau pelanggan setia kami, mereka Dari Sebab Itu apriori Pada minimarket,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey Untuk konferensi pers, Jumat (28/6/2024).

Sebelumnya Itu, Pembantu Presiden Tim Menteri Koordinator Bidang Politik dan Perlindungan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengatakan bahwa pihaknya Berencana menutup layanan top up terafiliasi judi online yang berada Di minimarket. Hal itu berdasarkan hasil Pertemuan koordinasi tingkat Pembantu Presiden Tim Menteri tentang pemberantasan judi online Di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/6).

“Yang Berhubungan Didalam Didalam game online modusnya adalah membeli pulsa atau top up Di minimarket-minimarket. Yang Berencana kita lakukan Satgas adalah menutup pelayanan top up online yang terafiliasi,” ujar Hadi.

Menyikapi pernyataan tersebut, Aprindo menilai pernyataan tersebut sebagai tuduhan tanpa konfirmasi dan dipandang dapat merusak citra ritel Di mata Kelompok. Ketum Aprindo Roy Mandey mengatakan, problematika judi online harusnya ditanggapi serius Dari pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Aprindo, tegas dia, menilai kewenangan dan tugas memberantas judi online harus dilakukan pemerintah. Aprindo meminta pemerintah tidak menyalahkan peran ritel minimarket yang Pada ini ditengarai menjual pulsa paket Jaringan dan pulsa paket Google Play.

“Itulah yang saya katakan Lantaran pemerintah punya instrumen Sebagai mengunci situs-situs judi online itu. Pengusaha kan tidak bisa melakukannya?” cetus Roy.

Roy menambahkan, judi online yang berbasis daring bisa beredar luas Di situs-situs yang mudah diakses Kelompok berdasarkan izin Untuk pemerintah, yaitu Kemenkominfo. “Mereka saja yang bisa mengunci situs-situs itu. Dari Sebab Itu ketika ada yang main judi online, mereka bisa Kunci Supaya ketika ada yang mau main, tulisannya Di layar itu access denied atau akses ditolak. Itu bisa!” tegasnya.

Didalam kewenangan itu, Roy menyayangkan pemerintah yang justru malah Mengungkapkan ritel sebagai pihak yang memebrikan kemudahan Untuk Kelompok Sebagai bermain judi online. “Lantaran tinggal sebutkan saja situsnya apa, Setelahnya Itu diblok Dari Kemenkominfo. Dari Sebab Itu itu yang harus dijaga, dikerjakan, bukan Mengungkapkan bahwa minimarket adalah tempat Sebagai Kelompok membeli pulsa judi online,” tandasnya.

Roy mengatakan, Aprindo Menerbitkan pernyataan dan klarifikasi Lantaran para pengusaha khawatir kepercayaan Kelompok Sebagai berbelanja Di minimarket berkurang. Pernyataan pemerintah mengenai peran minimarket sebagai penjual pulsa judi online itu menurutnya jelas merugikan usaha ritel Di Indonesia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aprindo Tolak Stigma Minimarket Tempat Jual Pulsa Judi Online