—
Regulasi tentang pembatasan kendaraan pribadi Ke Jakarta yang berupa peraturan Lokasi (Perda) dikatakan Pemprov Jakarta bakal rampung tahun ini. Dasar pembuatan Perda ini guna Mendorong Komunitas beralih Ke transportasi umum.
“Sekarang kami proses regulasinya Melewati Perda. Targetnya tahun ini selesai Perda-nya, Setelahnya Itu diusulkan tahun Didepan dan dibahas Ke DPRD,” kata Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli Ke Jakarta, Kamis (4/7), diberitakan Di.
Selain dorongan Untuk penggunaan transportasi umum, Zulkifli juga menjelaskan pembatasan kendaraan pribadi ditujukan Untuk menanggulangi kemacetan dan Mengurangi emisi kendaraan konvensional.
Untuk Perda itu, jelas Zulkifli, terdapat empat pokok dasar pengaturan, yakni Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.
Pemprov Jakarta telah Memiliki kewenangan membatasi peredaran kendaraan Ke wilayahnya berdasarkan usia dan jumlah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Lokasi Khusus Jakarta (Undang-Undang DKJ). Akan Tetapi pelaksanaannya belum dilakukan Lantaran tak ada Perda.
Anggota Komisi D DPRD Jakarta Dedi Supriadi Ke pekan lalu mengatakan Pemprov Jakarta punya kewenangan membatasi penggunaan kendaraan Akan Tetapi dia bilang opsi itu bisa diambil ataupun tidak.
“Memang DKI Memiliki kewenangan dan itu boleh diambil atau tidak. Dan pembahasannya pun harus melibatkan DPRD. Sampai Sekarang tidak ada wacana Untuk itu,” ucap Dedi, Rabu (27/6).
Dedi menilai pembatasan kendaraan bakal memberatkan warga, khususnya kalangan ekonomi menengah yang mengandalkan kendaraan buat mencari nafkah.
Meski begitu dia juga Mendorong pembatasan kendaraan dinilai Untuk sudut pandang perbaikan Standar udara. Jakarta dikatakan masih menempati posisi teratas sebagai kota Di Standar udara terburuk Ke dunia.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Aturan Pembatasan Kendaraan Jakarta Ditarget Selesai Tahun Ini