Gappri Mengungkapkan PP No. 28 Memiliki dampak besar Di pekerja industri hasil tembakau. FOTO/dok.SINDOnews
Menurut Henry, semestinya pemerintah tidak memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 Ke Pada situasi geo politik dan geo ekonomi Internasional berdampak Ke situasi Ke Tanah Air Pada ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum Sebab proses penyusunannya tidak transparan dan minim pelibatan pelaku industri hasil tembakau (IHT).
“Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan Untuk produk hukum yang dihasilkan dan Berpeluang menimbulkan dampak negatif yang signifikan Bagi industri dan perekonomian nasional,” kata Henry Ke Jakarta, Senin (17/02/2025).
Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih mewakili agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan Komunitas yang terdampak. Sebab itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai Inisiatif Pemimpin Negara Prabowo yang berkomitmen Meningkatkan Perkembangan ekonomi menjadi terganggu.
Kajian Gappri Mengungkapkan, PP No. 28 Memiliki dampak ekonomi yang sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, Di 1,22 juta pekerja Ke seluruh sektor Yang Berhubungan Di terdampak.
“Larangan penjualan Untuk radius 200 meter Di sekolah, potensi kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak ekonomi yang hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.
Henry menegaskan, apabila ketiga aturan tersebut (kemasan polos, larangan penjualan, dan pembatasan iklan) diberlakukan, potensi Pph yang hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.
Gappri berharap pemerintah dapat Mengkaji masukan Di seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta Aturan yang tidak hanya melindungi Kesejaganan Komunitas, tetapi juga tidak mengorbankan kepentingan ekonomi dan sosial.
IHT merupakan sektor strategis nasional yang mempekerjakan Disekitar 5,8 juta orang, mulai Di petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Akan Tetapi, sektor ini telah Merasakan tekanan berat Sebelum diterbitkannya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesejaganan, serta aturan turunannya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Aturan Soal IHT Berpeluang Hanguskan Pph Rp106 Triliun