Jakarta, CNN Indonesia —
Inisiatif pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor Jawa Barat tahun 2025 Berencana berakhir besok 30 September 2025. Komunitas diimbau segera memanfaatkan agar dapat keringanan pembayaran.
Kepala Bapenda Jawa Barat Asep Supriatna Sebelumnya Itu mengatakan Inisiatif ini merupakan Aturan yang dapat meringankan Komunitas Di Ditengah Kebugaran ekonomi tak menentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Manfaatkan kesempatan ini Sebelumnya masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar Pajak Lainnya Di tahun berjalan. Denda Di tahun-tahun Sebelumnya Itu dihapuskan sesuai Aturan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” kata Asep, mengutip keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
“Jangan sampai menunggu Di hari terakhir, Sebab biasanya antrean panjang. Pemutihan ini Menyediakan penghapusan denda Pajak Lainnya, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional Di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” ucapnya lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inisiatif ini mulanya digulirkan Dedi Sebelum 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Ia Lalu memperpanjang masa berlaku hingga akhir September Sebab antusiasme Komunitas yang masih tinggi.
Dedi menegaskan Komunitas yang masih bandel tak bayar Pajak Lainnya Berencana dilarang menggunakan kendaraan Di jalan raya.
“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai Ke batas yang ditentukan belum bayar juga Pajak Lainnya kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti Ke akhirnya Kendaraan Pribadi dan motornya tidak bisa digunakan Di jalan raya, ayo bayar pajaknya,” kata Dedi.
Sambil Itu Bapenda Jawa Barat Berkata pembayaran Pajak Lainnya tahunan bisa dilakukan Di berbagai layanan Samsat, termasuk Alat Lunak dan outlet. Tetapi, Untuk Pajak Lainnya kendaraan lima tahunan hanya bisa dilakukan Di Samsat Induk.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Awas Ketinggalan, Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Jabar Berakhir Besok