loading…
Skuat gabungan Polri Menyita seorang WNI berinisial LCS yang masuk daftar buronan internasional. Penangkapan dilakukan Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu, 3 Mei 2026. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
LCS diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Sebelumnya Itu, dia telah ditetapkan Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Kejahatan Finansial online lintas Bangsa yang melibatkan jaringan internasional yang beroperasi Di Kamboja.
Baca juga: 4 Petinggi Rusia Buronan Internasional, Di Kepala Negara hingga Jenderal Militer
Peristiwa Pidana ini tercatat Memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi (LP) Di berbagai Area Di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini telah ditarik dan ditangani terpusat Dari Dittipidsiber Bareskrim Polri guna mempermudah proses penyidikan serta pemberkasan Peristiwa Pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator Di menjalankan Unjuk Rasa Kejahatan Finansial online Di menggunakan platform bernama abbishopee.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bareskrim Polri Tangkap Buronan Interpol Peristiwa Pidana Kejahatan Finansial Online Internasional











