Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah melewati masa kadaluarsa memang tak lagi bisa diperpanjang. Bila ingin punya SIM lagi, pemilik harus ikut penerbitan Terbaru sesuai prosedur yang ditetapkan.
Akan Tetapi ini tak berlaku Untuk beberapa Peristiwa Pidana. SIM mati Di masa kedaluwarsa habis tetap bisa diperpanjang asal tanggal habis masa berlaku bertepatan Di hari ketika Satpas tak beroperasi. Satpas bisa libur misalnya Lantaran tanggal merah Ke kalender atau ada kejadian khusus.
Bila Satpas libur umumnya Korps Lalu Lintas Polri Berencana memberi dispensasi perpanjangan Ke Lalu hari. Masa dispensasi tersebut Berencana ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing Lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh bila terjadi libur nasional Ke tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan Ke tanggal Berikutnya Ke luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas berapa biaya Untuk melakukan perpanjangan SIM mati?
Untuk biaya tetap sama Di melakukan perpanjangan SIM mati Ke masa dispensasi.
Perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu.
Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.
Untuk biaya lain seperti tes Keadaan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Lalu tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu.
Syarat perpanjang SIM
Sebelumnya datang Di Satpas Untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:
– Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Keadaan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Perpanjang SIM secara online dapat dilakukan Melewati situs Korlantas Polri Ke tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau Melewati Inisiatif digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia Ke Playstore.
Ke semua platform tersebut, cara perpanjangnya sama, sebagai berikut:
1. Klik menu register atau pendaftaran dan pilih “Perpanjang SIM”.
2. Isi semua informasi yang diminta Ke kolom formulir dan isi kode verifikasi lalu klik “kirim”.
3. Tunggu Merasakan notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
4. Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran Untuk nanti dibawa Di Satpas.
5. Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Smiling Untuk melakukan pengambilan SIM. Jangan lupa membawa seluruh berkas persyaratan (fotokopi e-KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat, surat keterangan lulus tes psikologi, bukti kepesertaan aktif BPJS Keadaan dan JKN) beserta bukti registrasi dan pembayaran.
6. Tunggu hingga dipanggil petugas Untuk Memutuskan SIM yang telah diperpanjang.
(ryh/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Berapa Biaya Perpanjangan SIM yang Sudah Mati?