Kehadiran BP Danantara yang bakal mengelola keseluruhan aset BUMN dinilai Dari pengamat rawan silang sengketa Di Kementerian BUMN, begini sarannya. Foto/Dok
Pada ini portofolio perusahaan pelat merah ada Ke bawah Kementerian BUMN. Ke sisi lain, peralihan portofolio perseroan Hingga BP Danantara mulai dikonsolidasikan, meski lembaga Terbaru ini belum diresmikan Kepala Negara Prabowo Subianto.
Associate Director BUMN Research Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan, agar tidak terjadi silang sengketa , pemerintah dan Lembaga Legis Latif RI segera mengubah Aturantertulis BUMN.
“Kalau Ke undang-undang BUMN yang lama kan pengelola BUMN-nya Ke Kementerian BUMN dan ownership atau kepemilikan BUMN-nya Ke bawah Kementerian Keuangan,” ujar Toto kepada MNC Portal, Jumat (22/11/2024).
“Nah sekarang BP Danantara diberikan otonomi Sebagai mengelola BUMN, berarti pasal Di Undang-undang ini yang juga harus direvisi ya, supaya tidak ada nanti silang sengketa Yang Berhubungan Di Di pengelolaan BUMN,” paparnya.
Ke tahap awal, BP Danantara bakal menaungi tujuh BUMN, diantaranya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negeri Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
Lalu PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID. Justru ditargetkan seluruh BUMN bakal dialihkan Hingga BP Danantara secara bertahap.
Pembantu Presiden Tim Menteri BUMN Erick Thohir Sebelumnya Itu mengakui bila Prototipe penguatan aset dan Usaha perseroan yang diusul berupa superholding. Ide ini dituangkan Di Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN.
Di RUU BUMN, tidak ada nama Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara “Kita bicara road to (jalan Di) superholding kan waktu itu,” ujar Erick Pada ditemui Ke gedung Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: BP Danantara Rawan Silang Sengketa Pengelolaan Aset, Begini Saran Pengamat