Jakarta –
Belasan warga menggeruduk kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Tempat Pemeriksaan Perpindahan Penduduk (TPI) Mataram. Mereka melaporkan warga Bangsa (WN) Prancis bernama David Alexandre Guy De Faria yang diduga menjalankan Usaha sumur Alat Pembor ilegal Hingga Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Perwakilan Gabungan Lembaga Swadaya Kelompok Lombok Utara, Fathurrahman, meminta Perpindahan Penduduk Sebagai segera Menyita pria Prancis tersebut. Ia mengeklaim telah Memperoleh bukti Yang Terkait Di keterlibatan David Untuk Usaha ilegal Hingga Gili Trawangan.
“Kami bawa data laporan berkaitan Di dugaan Karya Usaha David Hingga Gili Trawangan yang berjalan secara ilegal. Data ini kami sampaikan berdasarkan hasil investigasi Hingga lapangan,” kata Fathurrahman, Rabu (3/7/2024).
Fathurrahman mengungkapkan sudah melaporkan David Hingga Polda NTB Yang Terkait Di Usaha sumur Alat Pembor tersebut. Menurutnya, air hasil pengeboran tersebut dijual kepada Kelompok Di harga Rp 15 ribu per galon.
Selain Usaha sumur Alat Pembor, Fathurrahman melanjutkan, David juga terlibat sejumlah Usaha ilegal lainnya. Termasuk Usaha penjualan minuman beralkohol Hingga tempat penginapan miliknya Hingga Dream Hotel.
Warga lainnya, Zarlan, juga menuding David melakukan tindak pidana pencucian uang. Ia mengeklaim Memperoleh bukti pengiriman uang mencapai miliaran Kurs Matauang Nasional Hingga perusahaan bodong Hingga Hongkong. Menurutnya, hal itu dilakukan David Sebagai menghindari Retribusi Negara Hingga Indonesia.
“Ini modus pencucian uang, Perpindahan Penduduk harus telusuri persoalan ini,” kata Zarlan.
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Perpindahan Penduduk Kelas I TPI Mataram Made Hepi berjanji Akansegera menelusuri dugaan Kartu Kuning keimigrasian yang dilakukan Dari bule Perancis tersebut. Menurutnya, Perpindahan Penduduk juga Akansegera memeriksa David.
“Apabila Untuk proses pemeriksaan didapatkan bukti Kartu Kuning keimigrasian, percayalah, Akansegera kami tindaklanjuti sesuai aturan. Pelapor bisa juga ikut Meninjau perkembangan,” kata Hepi.
David pernah dideportasi
Untuk catatan keimigrasian, David sudah pernah dideportasi Di NTB Ke 15 Maret 2023. Ketika itu, David melakukan Kartu Kuning keimigrasian Sebab terbukti merangkap jabatan Untuk perusahaan PT Carpedien yang bergerak Hingga bidang usaha penginapan Hingga Gili Trawangan.
Menurut Hepi, kembalinya David Hingga Pulau Lombok Di ini sudah sesuai prosedur keimigrasian. Sebab, masa penangkalan Pada David sudah habis dan tidak lagi berlaku.
“Karena Itu, yang bersangkutan bisa masuk Indonesia Lewat pemeriksaan Perpindahan Penduduk manapun,” imbuh Hepi.
David, dia melanjutkan, masuk kembali Hingga Lombok menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) investor Di penjamin perusahaan Di PT Gili Investor Lombok Indonesia.
“Karena Itu, bukan lagi menggunakan PT Carpedien. Itu perusahaan penjamin lama Di dia dideportasi tahun 2023,” pungkas Hepi.
Sebelumnya Itu, David dilaporkan Hingga Ditreskrimsus Polda NTB Yang Terkait Di dugaan pengeboran air tanpa izin Hingga Gili Trawangan. Pelapor membawa sejumlah Barang Dagangan bukti berupa foto dan video pengeboran air Hingga tiga titik Hingga Gili Trawangan yang diduga dilakukan secara ilegal Dari David.
Setelahnya Memperoleh laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB langsung Mengusut sumur Alat Pembor milik David Hingga Gili Trawangan Ke Rabu (26/6/2024). Selain mengecek sumur bol ilegal, penyidik juga mengecek air yang diduga dikomersilkan PT Carpedien Hingga Kelompok Gili Trawangan. David belum memberi keterangan Yang Terkait Di dugaan Usaha sumur Alat Pembor tersebut.
Artikel ini telah tayang Hingga detikbali
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bule Prancis Usaha Sumur Alat Pembor Hingga Lombok, Warga Langsung Lapor Perpindahan Penduduk