BYD Sebut TKDN M6 Tembus 40 Persen, Sesuai Syarat Insentif


Tangerang, CNN Indonesia

BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Berkata M6 yang dirakit Di pabriknya Di Kabupaten Subang, Jawa Barat, sudah Memperoleh tingkat komponen Di negeri (TKDN) Di atas 40 persen.

“Unit tersebut adalah, telah merupakan unit yang diproduksi secara lokal Bersama tingkat TKDN atau local content lebih Bersama 40 persen,” kata Head of Marketing, PR and Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia Luther Panjaitan Di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, Rabu (5/8).

Fasilitas Di Subang memproduksi dua jenis M6, yakni M6 EV yang murni listrik dan M6 DM berteknologi plug-in hybrid. Pabrik Subang disebut Luther juga merakit Atto 1.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ambang 40 persen


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka 40 persen bukan patokan yang dipilih sendiri Bersama BYD. Ketentuannya diatur Di Peraturan Ri Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019, yang ditetapkan Di 8 Desember 2023.

Di Pasal 8 menetapkan mewajibkan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan industri komponennya memenuhi aturan TKDN Bersama ambang yang naik bertahap.

Sebagai Sepedamotor Listrik beroda empat atau lebih, TKDN minimum ditetapkan 35 persen Di 2019 sampai 2021, lalu 40 persen Di 2022 sampai 2026. Ambang itu Akansegera naik menjadi 60 persen Di 2027 sampai 2029, Setelahnya Itu 80 persen mulai 2030 dan seterusnya.

Artinya capaian yang diklaim BYD memenuhi syarat yang berlaku Di tahun ini, tapi masih Di bawah syarat yang mulai berlaku tahun Didepan.

Pasal 17 Di Perpres tersebut menyebut insentif fiskal maupun nonfiskal diberikan Antara lain kepada perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana diatur Pasal 8. Bentuk insentif fiskalnya beragam, mulai Bersama bea masuk, Pajak Lainnya penjualan atas Barang Dagangan mewah, pembebasan atau pengurangan Pajak Lainnya pusat, hingga pengurangan Pajak Lainnya Daerah berupa Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Akan Tetapi insentif itu datang Bersama konsekuensi. Pasal 19A ayat (3) mensyaratkan perusahaan berkomitmen memproduksi Sepedamotor Listrik Di Di negeri Bersama jumlah dan waktu tertentu sesuai TKDN Di Pasal 8, serta wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

Bila komitmen jumlah produksi itu tidak dipenuhi, Pasal 19A ayat (4) mengatur Pembatasan berupa pengenaan sejumlah insentif yang telah diterima, dihitung proporsional Bersama komitmen produksi yang tidak terpenuhi.

Perpres yang sama juga membuka keran Produk Impor utuh atau completely built up Di jumlah tertentu Untuk produsen yang membangun atau menambah kapasitas pabrik. Menurut Pasal 12, fasilitas tersebut dibatasi sampai akhir 2025.

Dua model M6

Versi penyegaran M6 EV sudah diperkenalkan Di hari pertama GIIAS 2026, Rabu (29/7), dan diklaim diproduksi sepenuhnya Di Indonesia. BYD Berkata varian terbawah, Standard, dijual Rp395 juta Bersama kapasitas baterai naik menjadi 58 kWh Bersama Sebelumnya 55,4 kWh.

Tenaga maksimalnya 150 kW Bersama torsi 310 Nm. BYD mengeklaim akselerasi 0 sampai 100 km per jam ditempuh 7,9 detik Bersama jarak tempuh mencapai 450 km.

Sambil M6 DM diperkenalkan pertama kali Di Mei 2026, lalu resmi diluncurkan bersamaan Bersama pengumuman harga Di 12 Juni 2026. Model ini mengombinasikan Kendaraan Bermotor Roda Dua listrik Bersama mesin bensin Di Konsep PHEV.

Luther menyebut pengiriman unit Hingga konsumen masih berlangsung bertahap Lantaran proses produksi dan distribusi membutuhkan waktu, apalagi jaringan penjualan BYD kini sudah menjangkau Daerah tier 2 dan tier 3. Perusahaan belum menetapkan target produksi dan Berkata fokus Di pemenuhan permintaan yang sudah masuk.

(fea)




Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BYD Sebut TKDN M6 Tembus 40 Persen, Sesuai Syarat Insentif