Jakarta, CNN Indonesia —
Salah satu hal penting Setelahnya menjual kendaraan adalah memblokir STNK Untuk mengalihkan kewajiban membayar Iuran Wajib Ke pemilik Mutakhir.
Mengabaikan hal ini dapat Berpeluang menyebabkan kerugian Untuk pemilik kendaraan Sebelumnya Itu berkaitan Didalam risiko hukum dan Iuran Wajib progresif.
Ada dua opsi mengurus pemblokiran STNK, yakni lewat Samsat atau secara online. Simak langkah-langkah Ke bawah ini Untuk melakukan pemblokiran STNK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara mengurus lewat Samsat
1. Pertama, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang meliputi STNK asli, BPKB, dan juga bukti jual beli kendaraan.
2. Datangi kantor Samsat dan lengkapi formulir pemblokiran STNK. Ke lembar tersebut Anda Akansegera mengisi beberapa informasi seperti nama pemilik kendaraan Mutakhir, dan nomor telepon.
3. Serahkan formulir yang sudah lengkap diisi dan petugas Akansegera memverifikasi data Ke formulir tersebut Didalam STNK aslinya Sebelumnya proses pemblokiran dimulai.
4. Setelahnya berhasil terverifikasi, proses pemblokiran telah selesai dan Anda tidak Akansegera tercatat lagi sebagai penanggung Iuran Wajib kendaraan tersebut.
5. Simpan bukti pemblokiran yang diberikan Samsat sebagai bukti jika terjadi masalah atau kekeliruan Ke masa Di.
Cara mengurus lewat online
Mengurus pemblokiran STNK kendaraan via online sayangnya Pada ini Mutakhir bisa dilakukan Untuk Lokasi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Keduanya Memiliki platform berbeda Untuk mengurusnya, Dari karenanya simak langkah-langkah berikut.
Cara blokir STNK online Ke Jakarta
Berikut cara memblokir STNK online Ke Jakarta mengacu Ke informasi Didalam Humas Iuran Wajib Jakarta:
1. Buka situs Dinas Iuran Wajib DKI Jakarta Lewat tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Sign up atau daftarkan diri Didalam mengisi nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat Ke STNK asli kendaraan yang mau diblokir.
3. Pilih opsi PKB (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor) Ke menu utama.
4. Klik opsi Pelayanan.
5. Pilih “Blokir Kendaraan”.
6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir Didalam daftar tersedia.
7. Unggah dokumen-dokumen persyaratan Untuk diverifikasi Sebelumnya proses blokir dilakukan.
8. Klik “kirim” Untuk mengajukan permohonan pemblokiran STNK.
(job/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual