loading…
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
KEBENARAN Didalam segala sesuatu berdasarkan kepada manfaat yang diberikannya. Sesuatu hal ini dinilai Didalam kebergunaannya (wikipedia). Itulah pragmatisme.
Pragmatisme adalah aliran filsafat yang menekankan Ke manfaat serta kegunaan praktis Didalam pengetahuan. Merujuk Ke definisi dan pengertian Didalam sudut makna tata bahasa, pragmatisme adalah paham/aliran yang mengutamakan kegunaan/kemanfatan ilmu pengetahuan; begitu pula Untuk bidang ilmu hukum dan ilmu politik . Pertanyaan apakah pragmatisme suatu kekeliruan, khususnya Untuk bidang hukum yang masih Memperoleh idealisme atau cita hukum yang sering diucapkan, kepastian, dan Berencana tetapi hampir jarang membicarakan kemanfaatan Didalam adanya hukum Ke Ditengah kehidupan masyarkat.
Hal ini disebabkan pengaruh aliran/paham positivisme yang mengutamakan das sollen tetapi abai Di kenyataaan (das sein) yang terjadi Ke Untuk bekerjanya hukum Supaya pemikiran tentang hukum terkooptasi Dari das sollen (yang dicita-citakan), bukan sejatinya kemanfaatan yang dapat diberikan hukum -realita- Ke Untuk fungsinya mengatur ketertiban Komunitas dan menciptakan kepastian hukum.
Pendalaman aspek filsafat dan aspek sejarah perkembangannya terutama mengenai relasi filsafat ilmu dan pengetahuan hukum yang secara teoritik hanya diajarkan satu semester saja Didalam tujuh semester yang merupakan Inisiatif studi ilmu hukum. Sedangkan praktik hukum Ke Untuk kehidupan sehari-hari mengajarkan kepada kita semua bahwa terdapat kekeliruan Malahan kesesatan nalar logis Ke Untuk membaca dan menafsirkan norma hukum (undang-undang) hanya Lantaran tanpa melihat realita bekerjanya hukum sehari-hari yang dijalankan Dari manusia sebagai penyidik, penuntut, ataupun hakim.
Ambil contoh satu Tindak Kejahatan mengenai pencurian yang diatur Untuk Pasal 362 KUHP, Berkata, “Produk Internasional siapa Membahas Produk Internasional sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Didalam maksud Sebagai dimiliki secara melawan hukum, diancam Lantaran pencurian, Didalam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus Nilai Mata Uang Nasional.”
Merujuk Syarat Pasal 362 KUHP, setiap orang dipastikan terutama ahli hukum dan mahasiwa fakultas hukum memahami bahwa, perbuatan mencuri Produk Internasional orang lain Didalam maksud Sebagai dimiliki tanpa persetujuan pemilik Produk Internasional tersebut adalah dilarang dan dapat diancam hukuman setinggi-tingginya 5 (lima) tahun. Untuk praktik terdapat peristiwa pencurian buah kakao ogian yang dilakukan seorang nenek tua yang mencuri lima buah kakao Didalam kebun seorang kaya dan dilaporkan pidana dan dilanjutkan penuntutan dan telah dijatuhi hukuman pidana percobaan. Sedangkan Pada proses sidang, si nenek tua tidak punya ongkos Sebagai mengikuti sidang. Ternyata jaksa penuntut yang membayar ongkos jalan nenek tanpa dipertimbangkan pencurian Dari nenek tersebut.
Pola pembacaan norma undang-undang tersebut jelas mengikuti paham positivisme hukum yang telah diajarkan Sebelum semester III fakultas hukum. Untuk konteks ini maka hukum ditafsirkan sebagai norma statis dan tidak dipertimbangkan bahwa hukum selalu dinamis mengikuti perkembangan Komunitas.
Contoh terkini praktik penegakan hukum peristiwa yang diduga tindak pidana Kejahatan Keuangan . Praktik Menunjukkan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak jarang terjadi Di kerugian keuangan Negeri atau kerusakan lingkungan yang telah ditemukan Untuk proyek-proyek pemerintah Untuk bidang infrastruktur dan sumber daya alam Didalam pertimbangan telah ditemukan adanya kerugian Negeri; yang dinilai Didalam peristiwa tersebut adalah telah ditemukan bukti kerugian keuangan Negeri atau perekonomian Negeri vide Pasal 2 dan Pasal 3UU Tipikor Tahun 1999.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Di Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik