loading…
Mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas Melewati juru bicaranya, Anna Hasbie Berkata keterangan Koordinator MAKI Boyamin Saiman tentang Menag tidak diperbolehkan menjadi pengawas haji adalah keliru. Foto/iNews
“Tudingan Boyamin bahwa Pejabat Tingginegara Agama dan staf khusus tidak boleh menjadi pengawas haji adalah keliru dan tidak memahami regulasi,” kata Anna Di keterangannya yang dikutip Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: Hampir 7 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan
Anna menjelaskan, Pejabat Tingginegara agama menjadi amirul hajj telah diatur Di Aturantertulis Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tugasnya kata Anna, memimpin misi haji Indonesia serta memastikan kelancaran pelaksanaannya.
“Dibantu Bersama satu Regu yang setiap tahun dibentuk Bersama komposisi 6 orang unsur pemerintah dan 6 orang unsur ormas Islam,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Regu Amirul Hajj bukanlah temuan Terbaru. Regu ini selalu ada setiap musim haji dan susunan Regu Amirul Hajj 2024 jelas dan transparan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dilaporkan Dobel Job Hingga KPK, Ini Penjelasan Mantan Menag Gus Yaqut