DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pencoblosan Suara) mengawasi putusan pemberhentian Hasyim Asyari secara tetap sebagai Ketua merangkap Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara. Foto/SINDOnews
“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bagi mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito Di membacakan putusannya Di ruang sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Pemberhentian Hasyim Asya’ri Di jabatan Ketua dan Anggota Penyelenggara Pencoblosan Suara tertuang Di putusan DKPP Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana asusila kepada Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Di putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan Di Pengadu.
“Kepala Negara Republik Indonesia Bagi melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari Dari putusan ini dibacakan,” tegas Heddy.
(kri)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: DKPP Minta Pengawas Pencoblosan Suara Awasi Putusan Pemecatan Hasyim Asy’ari Di Ketua Penyelenggara Pencoblosan Suara