loading…
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut dua anggota Wakil Rakyat 2019-2024 menggunakan uang CSR Sebagai kepentingan pribadi. Foto/SindoNews
Kedua Individu Terduga Ke antaranya Heri Gunawan (HG) Untuk Fraksi Gerindra dan Satori (ST) Untuk Fraksi NasDem. Keduanya merupakan anggota Komisi XI Wakil Rakyat RI 2019-2024.
“Untuk dua hari ini, KPK telah menetapkan Individu Terduga kepada pertama HG Anggota Komisi XI Wakil Rakyat RI periode 2019-2024 dan kedua ST Anggota Komisi XI Wakil Rakyat RI periode 2019-2024,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: KPK: Mantan Anggota Wakil Rakyat Heri Gunawan dan Satori Dari Sebab Itu Individu Terduga Penyalahgunaan Jabatan CSR Bankindonesia
Asep menjelaskan Perkara Pidana ini terjadi Ke Komisi XI Wakil Rakyat RI yang mempunyai mitra kerja termasuk Bersama Bank Indonesia (Bankindonesia) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asep menyebut Komisi XI Memperoleh kewenangan menyetujui Dana tahunan Bankindonesia dan OJK.
Sebelumnya persetujuan Dana diberikan, biasanya dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang juga diikuti Dari kedua Individu Terduga. Panja ini Menyoroti Ide Dana, termasuk pendapatan dan pengeluaran Dari Bankindonesia dan OJK.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Anggota Wakil Rakyat Dari Sebab Itu Individu Terduga Perkara Pidana Hukum Dugaan Penyalahgunaan Jabatan CSR Bankindonesia
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dua Anggota Wakil Rakyat 2019-2024 Beli Tanah dan Showroom Pakai Dana CSR Bankindonesia dan OJK,