Fakta Terbaru Perkara Pidana Hukum Video Syur Audrey Davis, Diancam 5 Kali Bersama Motif Minta Balikan

loading…

Audrey Davis ternyata diancam mantan pacarnya, AP Lewat pesan Untuk ponselnya. Foto/ Instagram

JAKARTA – Polisi membeberkan fakta terbaru Perkara Pidana Hukum video syur Audrey Davis , Di mana anak Tokoh Musik David Bayu ini diancam Dari mantan pacarnya, AP (27) Lewat pesan Untuk ponselnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Pada ini penyidik Untuk melakukan identifikasi profiling maupun tracing Pada akun media sosial atau pun platform X yang Merasakan transmisi Bersama AP Yang Berhubungan Bersama konten video syur tersebut.

“Itu Yang Berhubungan Bersama Bersama distribusi maupun transmisi informasi ataupun dokumen elektronik yang bermuatan asusila,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Skuat penyidik juga menyita beberapa Produk bukti berupa elektronik maupun Produk bukti lainnya, seperti e-mail. Bersama hasil penyitaan tersebut, ditemukan adanya ancaman Bersama AP kepada Audrey.

AP mengancam Audrey sebanyak lima kali, bahwa dia Akansegera menyebarkan video syur mereka. Hal itu dilakukan agar Audrey kembali Sebagai berpacaran dengannya.

“Setidaknya ada empat sampai lima kali (ancaman). Dan Setelahnya Itu diwujudkan Bersama Dugaan Pelaku AP menghubungi beberapa pengelola atau pemilik akun X Sebagai menyebarkan atau mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan asusila atau bermuatan pornografi dimaksud,” tuturnya.

Diketahui, polisi Menyita pemeran pria Untuk video syur Audrey Davis yang berinisial AP. Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

“Memerankan sebagai pemeran pria,” kata dia.

Pria berusia 27 tahun itu dicokok Di kediamannya Di kawasan Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan Ke 10 Agustus 2024.

Adapun Untuk penangkapan itu polisi menyita satu unit handphone merek Samsung Galaxy S22, sebuah iPhone, sebuah flashdisk yang berisikan konten yang menampilkan konten bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi.

MG/ Wahyda Nareswari Fitriawan

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fakta Terbaru Perkara Pidana Hukum Video Syur Audrey Davis, Diancam 5 Kali Bersama Motif Minta Balikan