Fasilitas kawasan berikat menjadi salah satu produk Keputusan pemerintah yang Menyediakan manfaat Untuk perekonomian. FOTO/dok.SINDOnews
Di awal perumusannya, Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone), fasilitas kawasan berikat ditujukan Untuk menciptakan iklim yang lebih baik Di pembangunan industri, khususnya Untuk Merangsang partisipasi penanaman modal Di sektor industri yang berorientasi Penjualan Barang Di Luar Negeri.
Fasilitas kawsan berikat menjawab sejummlah tantangan:
1. Efisiensi waktu dan biaya Pengiriman
Lewat pemanfaatan fasilitas kawasan berikat, para produsen tidak perlu lagi mengimpor dan mengurus customs clearance Di pelabuhan bongkar atau menyewa tempat penimbunan lainnya.
2. Fasilitas kepabeanan dan perpajakan.
Di Di kawasan berikat atas Produk-Produk yang diimpor diberikan kemudahan berupa penangguhan, penundaan, keringanan atau pembebasan bea masuk dan Pph.
3. Peningkatan daya saing produk Penjualan Barang Di Luar Negeri Di pasar Internasional.
Didalam fasilitas kawasan berikat, biaya produksi menjadi jauh lebih murah dibandingkan Didalam harga yang terjadi Di pasar (actual price). Kawasan berikat diharapkan dapat memainkan peranan penting Di upaya Untuk Meningkatkan atau Menyusun dan memperlancar arus lalu lintas Produk Di kerangka Perdagangan Antar Negara (Perdagangan Masuk Negeri, Penjualan Barang Di Luar Negeri, dan re-Penjualan Barang Di Luar Negeri).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kenaikan Cukai Rokok 5% Tahun Didepan Batal
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Fasilitas Kawasan Berikat Menyokong Geliat Ekonomi Rakyat