DKPP telah Memutuskan Pembatasan pemberhentian tetap kepada Hasyim Asyari Untuk jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Di Rabu (3/7/2024). FOTO/Komisi Pemilihan Umum RI
Putusan DKPP Pada Perkara Pidana Hukum dugaan Kartu Kuning etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari diputuskan Untuk sidang Hingga Kantor DKPP, Jakarta Pusat Yang Terkait Di telah menyalahgunakan wewenang dan menggunakan relasi kuasa Sebagai melakukan tindakan asusila Pada petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN.
Korban Perkara Pidana Hukum Kekejaman seksual Warna, Mengkaji Akansegera membawa Perkara Pidana Hukum ini Hingga ranah pidana. Langkah ini merupakan tindak lanjut putusan DKPP. Hasyim Asy’ari disebut menjanjikan apartemen hingga menanggung biaya hidup Hingga korban. Diberhentikan Untuk jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum akibat Perkara Pidana Hukum tercela, gaji Hasyim Asy’ari menjadi sorotan.
Besaran gaji Ketua Komisi Pemilihan Umum tertuang Untuk Peraturan Pemimpin Negara (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016, tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Pasal 3 ayat 1 disebutkan, ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan uang kehormatan. Di Pasal 4 ayat 1 menyebutkan besaran uang kehormatan Ketua Komisi Pemilihan Umum ditetapkan sebesar Rp41,11 juta per bulan dan Rp39,98 juta Sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Pusat.
Harta Kekayaan
Mengutip laporan e-lkhpn 2023, harta kekayaan Hasyim Asy’ari mencapai Rp9,59 miliar. Adapun jumlah tersebut tercatat Menimbulkan Kekhawatiran jika dibandingkan laporan harta tahun Sebelumnya sebesar Rp9,04 miliar.
Baca Juga: Kronologi Tindak Asusila Hasyim Asy’ari Berujung Pemecatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum
Harta kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp6,75 miliar, alat transportasi senilai Rp324 juta terdiri Untuk 2 unit Kendaraan Pribadi dan 2 unit sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp830 juta, ditambah kas dan setara kas senilai Rp1,19 miliar.
Hasyim Di ini masih tercatat sebagai dosen Hingga Universitas Diponegoro (Undip) sebagai pengajar Dibagian Hukum Tata Negeri (HTN), Dosen Di Inisiatif Studi Magister Ilmu Hukum, Dosen Di Inisiatif Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Undip. Di Itu, Hasyim juga masih tercatat menjadi dosen Di Inisiatif Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip).
(nng)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gaji dan Kekayaan Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum yang Dipecat Buntut Perkara Pidana Hukum Asusila