KPK menyita sejumlah dokumen Yang Berhubungan Didalam pengurus IUP Di Kalimantan Timur Pada menggeledah Tempattinggal mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI). Foto/SINDOnews
“Produk bukti yang didapat Yang Berhubungan Didalam Didalam dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu Di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024).
Asep mengungkapkan, dugaan tindak pidana Kejahatan Keuangan Yang Berhubungan Didalam penggeledahan tersebut Pada yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur dua periode, yakni 2008-2018. “Di Pada yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur,” ujarnya.
Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana rasuah ini berupa suap IUP penambangan Di Kaltim. “Iya betul (suap) ini Yang Berhubungan Didalam masalah penerbitan izin usaha pertambangan,” ucapnya.
Diberitakan Sebelumnya Itu, penyidik KPK menggeledah Tempattinggal mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Penggeledahan dilakukan Di Senin, 23 September 2024, malam hingga dini hari.
Ketua Sambil Itu KPK, Nawawi Pomolango mengamini adanya penggeledahan Di kediaman Awang Faroek. Nawawi menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan Didalam Tindak Kejahatan Mutakhir yang Lagi diusut lembaga antirasuah.
“Mutakhir, Mutakhir Tindak Kejahatan itu Mutakhir kita tangani,” kata Nawawi Pada dikonfirmasi soal penggeledahan kediaman Awang Faroek, Selasa, 24 September 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Geledah Tempattinggal Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, KPK Sita Dokumen Pengurusan IUP