loading…
Green Merah Putih meminta Ri Prabowo Subianto Mengintroduksi Peraturan Ri (Perpres) tentang partisipasi pihak swasta Di masalah lingkungan hidup. Foto/istimewa
“Walaupun ada Perpres No 12 Tahun 2025 tapi itu hanya landasan dan tidak spesifik tentang Lingkungan Hidup tapi pemerintah terlihat punya niat. Untuk itu kami juga berharap ada perpres khusus Untuk membuat semua pihak termasuk BUMN, Pemerintah Area dan Pihak Swasta lebih terlibat lebih banyak Pada lingkungan hidup kita,” kata Inisiator Green Merah Putih Fauzan Rachmansyah, Selasa (9/12/2025).
Fauzan menjelaskan, Green Merah Putih didirikan Di hasil diskusi Di para peserta yang berkumpul Untuk mengubah pesimisme menjadi optimisme.
Baca juga: Menko Polkam Konsolidasikan TNI-Polri-BIN Untuk Penanganan Pascabencana Ke Sumatera
“Pecinta lingkungan hidup Di lintas profesi berkumpul, ada Di pemuda, pengusaha, TNI, penerbang, influencer, seniman, Ahli Kebugaran dan lain-lain. Hari ini kami mendirikan gerakan Green Merah Putih Untuk bergerak lebih cepat dan fokus, serta menyarankan pemerintah membuat satu dasar hukum yang kuat dan slogan bersama Untuk menjaga lingkungan hidup,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Green Merah Putih Minta Pemerintah Keluarkan Perpres Selamatkan Lingkungan











