loading…
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, penting Bagi Kelompok Sebagai memahami dasar hukum dan sistem Proses Hukum militer. Foto/Ist
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila Agus Surono mengatakan, Di konteks ini, penting Bagi Kelompok Sebagai memahami dasar hukum dan sistem yang mengatur kewenangan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman Di menilai proses penegakan hukum yang berjalan.
Baca juga: Selamat Ginting: Proses Hukum Militer Dibagian Bersama Sistem Negeri Hukum yang Demokratis
Secara konstitusional, kata dia, norma mengenai sistem Proses Hukum Ke Indonesia diatur Di Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan adanya empat lingkungan Proses Hukum Ke bawah Mahkamah Agung (MA), salah satunya Proses Hukum militer.
Syarat ini Lalu dipertegas kembali Di Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai landasan umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman Ke Indonesia.
Sambil Itu, pengaturan lebih spesifik mengenai Proses Hukum militer hingga Pada ini masih merujuk Ke Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Proses Hukum Militer, yang tetap berlaku sebagai hukum positif.
Baca juga: Perkara Hukum Hukum Andrie Yunus, Mahfud MD: Proses Hukum Militer Sah jika 4 Dugaan Pelaku Tentara, Masalahnya Ada Indikasi Sipil
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Guru Besar UP Minta Publik Pahami Dasar Hukum Proses Hukum Militer Agar Objektif











