Istanbul –
Peringatan Untuk wisatawan yang berencana Berpergian Hingga Turki Ke musim panas tahun ini Yang Berhubungan Bersama hal-hal yang tak boleh dilakukan. Semisal gestur tangan tertentu.
Negeri yang terletak Hingga perbatasan Asia dan Eropa itu memang menjadi destinasi Unjuk, Bersama kota-kota populer seperti Istanbul, Cappadocia, Antalya, dan Bodrum.
Cuaca cerah dan suhu tinggi Di musim panas menjadi daya tarik utama, terutama Untuk wisatawan yang ingin berjemur dan menikmati fasilitas resor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip Express, Rabu (28/5/2025) para wisatawan diimbau Sebagai lebih berhati-hati Di perbedaan Kekayaan Budaya Dunia, terutama Yang Berhubungan Bersama gestur atau isyarat tangan yang biasa dilakukan secara spontan. Apa yang Bisa Jadi Disorot wajar atau Malahan lucu Hingga Negeri asal bisa Disorot kasar atau menghina Hingga Turki dan bisa berujung Ke konsekuensi hukum yang serius.
Salah satu isyarat yang Menyambut sorotan adalah ‘tanda ara’, yaitu gerakan tangan Bersama meletakkan ibu jari Hingga Di jari telunjuk dan jari Di. Walaupun Hingga beberapa Negeri Disorot sebagai lelucon atau permainan ringan.
Semisalnya Untuk lelucon ‘aku pegang hidungmu’ Bersama anak-anak Hingga Turki, gerakan tersebut bisa ditafsirkan sebagai isyarat cabul atau Malahan tantangan Sebagai berkelahi.
Menurut platform informasi perjalanan Ski Vertigo, melakukan gestur semacam ini bisa dikategorikan sebagai penghinaan publik dan dijerat Pasal 125 Kitab Undang-Undang Aturan Pidana (KUHP) Turki. Pasal tersebut mengatur pidana atas penghinaan Hingga Didepan umum dan bisa menyebabkan pelaku diproses hukum.
“Malahan konfrontasi kecil bisa Bersama cepat berubah menjadi serius Hingga Turki jika Anda melakukan gerakan yang salah. Jika seseorang merasa dihina, polisi bisa langsung turun tangan tanpa ragu,” jelas Sky Vertigo.
Turki bukan satu-satunya Negeri yang Memperoleh aturan ketat soal gestur tangan. Hingga Uni Emirat Arab (UEA), mengacungkan jari Di bisa berujung Ke penangkapan, denda, atau Malahan deportasi. Hal itu diatur Untuk Pasal 373 KUHP UEA yang melarang gerakan yang Disorot memalukan atau menghina, termasuk yang dibagikan Lewat media sosial.
Negeri lain seperti Thailand dan India juga Memperoleh regulasi serupa, Hingga mana perilaku kasar dapat menyebabkan penangkapan. Sambil Itu, Hingga Negeri-Negeri seperti Yunani, Italia, Brasil, dan Jepang, beberapa gestur tertentu bisa memancing respons negatif Untuk Kelompok lokal, Walaupun tidak selalu berujung hukum.
Wisatawan khususnya yang berasal Untuk Negeri Bersama Kekayaan Budaya Dunia berbeda dianjurkan Sebagai memahami dan menghormati norma-norma lokal agar perjalanan mereka tetap aman dan menyenangkan. Jangan sampai liburan berubah menjadi Penghayatan yang tak diinginkan hanya Lantaran sebuah gerakan tangan yang Disorot sepele.
(upd/wsw)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Jangan Lakukan Gestur Tangan Ini Kalau Tidak Mau Kena Masalah Hingga Turki