Ekspose Tumpukan Uang Kejahatan Keuangan, Pakar Hukum: Sebagai Menunjukkan Bangsa Hadir

loading…

Ri Prabowo Subianto Merasakan penyerahan uang Rp13,255 triliun Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan pemberian fasilitas Penjualan Barang Di Luar Negeri crude palm oil (CPO) dan turunannya yang sudah disita Kejagung Di Bangsa. Foto: Arif Julianto

JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengekspose tumpukan uang pengembalian kerugian Bangsa Bersama sitaan hasil Kejahatan Keuangan dinilai Sebagai Menunjukkan Bangsa hadir Di pemberantasan Kejahatan Keuangan. Akan Tetapi sebaiknya, Kejagung tetap mengedepankan substansi Di proses penegakan hukum pemberantasan Kejahatan Keuangan.

Hal tersebut dikatakan Dari Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Hanafi Amrani Merespons hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia, yang menyebut langkah Kejagung Menunjukkan tumpukan uang tunai hasil sitaan Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan senilai Rp6,6 triliun Menyambut Dukungan luas Bersama Kelompok. Sebanyak 70,7 persen Mengungkapkan setuju dan sangat setuju Bersama langkah tersebut.

“Ini secara psikologis Menunjukkan bahwa Bangsa hadir Di Memutuskan hak-hak rakyat yang diambil koruptor. Dan ini cenderung Memperbaiki popularitas,” kata Prof. Hanafi, Selasa (17/2/2026).

Baca juga: Kejagung Disorot Cerdik Di Strategi Pemberantasan Kejahatan Keuangan

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ekspose Tumpukan Uang Kejahatan Keuangan, Pakar Hukum: Sebagai Menunjukkan Bangsa Hadir