Rektor Unsoed dan Warek III Dari Sebab Itu Individu Terduga Pemerasan dan Gratifikasi Mahasiswa Mutakhir

loading…

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penetapan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Warek III Norman Arie Prayoga sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa Mutakhir. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Yang Terkait Bersama penerimaan mahasiswa Mutakhir. Ia ditetapkan Individu Terduga bersama Wakil Rektor (Warek) III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP).

Penetapan Individu Terduga ini buntut Di operasi tangkap tangan (OTT) KPK Hingga Purwokerto dan Jakarta Di Kamis (20/8/2026).

Baca juga: OTT Rektor Unsoed, KPK Juga Tangkap Dua Wakil Rektor

Samping Itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang lain sebagai Individu Terduga, yakni Kepala Pada Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) serta tiga pihak swasta yang terdiri Di Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebutkan, para Individu Terduga diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa Unsoed Melewati jalur mandiri. Di proses tersebut, KPK menemukan dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dampaknya, terdapat pungutan Hingga luar biaya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran Pembaruan institusi (IPI) yang memberatkan Untuk Kandidat mahasiswa Mutakhir.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rektor Unsoed dan Warek III Dari Sebab Itu Individu Terduga Pemerasan dan Gratifikasi Mahasiswa Mutakhir